Wamenkominfo: Masyarakat Jangan Umbar Data Pribadi di Media Sosial

Jangan Umbar Data Pribadi di Media Sosial
Ilustrasi - Bahaya Sosial Media. (Pixabay)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika(Wamenkominfo), Nezar Patria meminta masyarakat tidak mengumbar data pribadi di media sosial karena rentan disalahgunakan.

Dia menilai, meskipun pemerintah telah melaksanakan Gerakan Nasional Literasi Digital dengan salah satu pilarnya yaitu keamanan digital, tetapi upaya meningkatkan kesadaran dalam melindungi data pribadi memerlukan dukungan semua pihak.

“Kesadaran kita tentang data privasi ini juga penting, tidak semua data-data pribadi itu harus diumbar, baik di Facebook, maupun di Google, maupun di manapun, karena banyak juga disalahgunakan,” ucap dia dalam rilis pers, diterima Minggu (27/8/2023).

Baca Juga : Menkominfo: Indonesia Darurat Judi Online

Hal itu disampaikannya dalam acara Literasi Digital Santri Milenial di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (26/8/2023).

Wamenkominfo menyatakan masyarakat yang memiliki literasi digital yang baik akan berhati-hati dalam membagikan dan menerima informasi melalui media sosial.

Menurutnya, banyak contoh korban tindak pidana perdagangan orang yang diakibatkan dari kecerobohan dalam perlindungan data pribadi.

“Ini dimulai dari data pribadi yang terlalu diumbar, kemudian mereka (penjahat) melakukan profiling, dia tahu orang ini ingin cari kerja, ingin segala macam, akhirnya dia betul-betul buat micro targeting buat orang-orang seperti ini,” kata dia.

Nezar mengatakan teknologi kecerdasan buatan bisa berjalan karena diberi masukan berupa data yang sangat banyak (big data) dari berbagai sumber.

Artificial intelligence ini makanannya data, big data, jadi big data inilah yang diolah, yang kemudian dibuat modelnya, lalu disusun algoritmanya untuk decision making,” katanya.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat waspada jika berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui platform digital.

Dari sisi regulasi, Kementerian Kominfo akan terus memonitor perkembangan teknologi kecerdasan buatan untuk merumuskan regulasi yang tepat.

“Kementerian Kominfo mencoba memonitor, kita tidak ingin melakukan satu regulasi yang menghambat inovasi-inovasi,” tuturnya.

Nezar menambahkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memang belum mengakomodasi perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang semakin pesat, namun aturan turunan berupa Peraturan Presiden akan mengatur tentang pengamanan data pribadi untuk keperluan kecerdasan buatan.

 

(Aziz/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DPRD DKI Minta Pramono Cari Solusi Soal Penurunan Pajak BBM Sebesar 5 Persen
DPRD DKI Minta Pramono Cari Solusi Soal Penurunan Pajak BBM Sebesar 5 Persen
baterai lg indonesia
Investasi Besar Baterai Mobil EV Batal di Indonesia, LG Masih Punya Komitmen
Suar Mahasiswa Awards 2025
Suar Mahasiswa Awards 2025: Berkarya Lewat Foto Jurnalistik, Tips dan Trik Tangkap Momen
Chery lepas
Chery Kenalkan Merek Lepas, Ada Kaitan dengan Indonesia?
BPBD Dorong Masyarakat Fungsikan Kembali Kentongan
BPBD Dorong Masyarakat Fungsikan Kembali Kentongan
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.