JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Rumah subsidi 18 meter persegi yang tengah jadi sorotan berbagai pihak dipastikan tidak termasuk dalam program pembangunan 3 juta rumah yang dirancang pemerintah
Hal itu diungkap oleh Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
“Itu tidak boleh karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengatur tentang luas minimum rumah. Kalau ada yang mau bangun dan jual rumah ukuran kecil, silakan saja, tetapi itu tidak termasuk dalam program pemerintah,” kata Fahri.
Fahri menyatakan, program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto tetap mengacu pada ketentuan hukum yang mengatur standar luas bangunan, keamanan, dan kenyamanan.
Pemerintah, kata dia, telah menggandeng berbagai lembaga untuk memastikan rumah-rumah yang dibangun memenuhi standar tersebut.
“Setiap tahun, kita bekerja sama dengan lembaga-lembaga untuk memastikan bahwa rumah-rumah yang dibangun adalah rumah sehat, hijau, dan nyaman. Kita membangun rumah untuk keluarga, bukan sekadar tempat berteduh,” tegasnya.
Baca Juga:
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Pemerintah Usahakan Cicilan Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Rp 600 Ribu per Bulan
Ia menjelaskan bahwa secara komprehensif, Presiden Prabowo melalui Satuan Tugas (Satgas) Perumahan mengarahkan program ini agar berkontribusi terhadap pengurangan angka kemiskinan, penyerapan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi hingga 8%.
Strategi tersebut diwujudkan melalui renovasi rumah-rumah di pesisir dan desa, serta pembangunan hunian vertikal di kawasan perkotaan.
“Ini semua berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 yang juga sudah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi. MK sudah menegaskan bahwa ketentuan itu tidak bisa diubah. Bahkan SDGs menuntut kita untuk menyediakan perumahan yang lebih layak, bukan makin diperkecil. Kita harus ikut arus modernisasi, masa mau mundur dengan rumah yang makin sempit,” tegas Fahri.
Saat ditanya apakah Fahri telah melakukan komunikasi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait tekait dengan rumah subsidi yang diperkecil dia menjawab singkat.
“Ya tanya sama Pak Menteri,” tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkap rencana nominal besaran cicilan rumah subsidi 18 meter persegi.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati menyebut, nilai cicilan rumah subsidi tersebut diharapkan bisa ditekan hingga Rp 600 ribu per bulan. Diketahui, saat ini nominal cicilan masih sekitar Rp 1 juta-an per bulan.
“Insyaallah kalau memang nanti ke depan kita sudah banyak masukan dari semua stakeholder dengan harga yang nanti lebih murah, ternyata itu cicilannya juga kita dorong bisa lebih murah bisa 600 sampai 700 ribu sebulan,” ujarnya di Lobby Nobu Bank, Selasa (17/6/2025).
Meeki demikian, Sri mengatakan pihaknya masih mendiskusikan terkait harga rumah subsidi dengan para pengembang dan juga perbankan. Namun, ia berharap cicilan untuk rumah subsidi dengan ukuran yang lebih kecil dari umumnya bisa menjadi lebih murah.
“Jadi hitung-hitungannya kita sedang eksplor ya. Kita simulasikan gitu. Tapi harapannya untuk bisa lebih turun dibanding harga cicilan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang sekarang,” kata dia.
(Dist)