BANDUNG,TM.ID: Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyatakan jika sejumlah negara telah merumuskan kebijakan tata kelola kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence. Hal ini berkaitan AI yang perlu dimanfaatkan dengan aman dan produktif.
“Meskipun kita belum memiliki regulasi khusus terkait AI, namun dampak pemanfaatannya masih dapat diakomodasi melalui kebijakan existing seperti UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan PP tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE),” ungkapnya dalam Seminar “Menimbang Perkembangan Tata Kelola AI di Indonesia” melansir Kominfo, Rabu (13/12/2023).
Dia juga mengatakan perangkat hukum saat ini bisa dipakai untuk menindak pelaku yang terkena pelanggaran hukum.
“Kalau ada pencemaran nama baik harus ada yang mengadukan. Kalau pelanggaran hukum lapornya ke penegak hukum. Bisa pakai UU ITE, tergantung apa yang dilanggar. Misalnya konten pornografi, nanti bisa dilihat di pasal-pasalnya di KUHP juga ada diatur,” katanya.
Beberapa Negara Sudah Punya Aturan
Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Tiongkok dan Brazil telah melakukan pengaturan yang beragam. Ada yang berupa Executive Order untuk mengidentifikasi potensi dan risiko serta mekanisme pengawasan agar tidak mengurangi hak fundamental warga. Selanjutnya EU AI Act yang menekankan prinsip human-centric.
“Saat ini Brazil tengah merancang Undang–Undang AI yang mengatur penggunaan AI dengan membawa nilai demokrasi, non-diskriminasi dan pluralitas. Tiongkok mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan Generative AI dan kewajiban pelaku AI,” jelas Wamen Nezar Patria.
BACA JUGA: Kominfo Lakukan Uji Coba Satelit Satria-1 di 6 Kota Wilayah Timur Indonesia
Strategi Nasional
Indonesia telah memiliki Strategi Nasional (Stranas) kecerdasan artifisial yang berfokus pengembangan dan penerapan AI. Kominfo juga sedang menyelesaikan Surat Edaran Menteri Kominfo mengenai Etika Kecerdasan Artifisial.
“Stranas tengah berproses menjadi Rancangan Peraturan Presiden. Ke depan, kami berharap agar regulasi yang bersifat mengikat secara hukum serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional dapat segera disusun,” harap Wamenkominfo
Nezar Patria mengharapkan SE berisi panduan umum nilai, etika, dan kontrol kegiatan yang memanfaatkan kecerdasan buatan ini, bisa menjadi batu loncatan dalam menyusun regulasi ke depan.
“Saat ini SE tersebut sedang tahap finalisasi untuk segera disahkan oleh Bapak Menteri Kominfo akhir bulan ini. Sudah 98%, berarti tinggal 2%. Kita harapkan panduan ini bisa menjadi satu steping stone untuk kita bisa menyusun satu regulasi yang lebih solid nantinya,” ungkapnya.
(Kaje/Usk)