Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya

Penulis: Rizky

Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan (Kyy/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan renovasi gedung di Sekolah Luar Biasa (SLB) Wiyata Guna bukan dilakukan di kawasan cagar budaya. Meskipun bangunan tersebut tergolong tua, namun tidak termasuk kedalam daftar cagar budaya yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Jadi memang secara keseluruhan gedung tersebut bukan cagar budaya, walaupun usianya cukup lama. Karena tidak masuk dalam perda, kami dari pemerintah kota akan memastikan bahwa pembangunan memiliki perizinan yang cukup dan lengkap,” kata Farhan, Senin (19/5/2025).

Renovasi dilakukan sebagai bagian dari rencana pemanfaatan ruang yang belum optimal di kawasan SLB Wiyata Guna. Pemerintah pusat berencana mengembangkan gedung tersebut menjadi fasilitas pendidikan alternatif yang dinamai dengan Sekolah Rakyat.

“Pada intinya, pemerintah pusat akan memanfaatkan ruang yang kurang maksimal direalisasikan di SLB Wiyata Guna untuk dimaksimalkan menjadi sekolah rakyat. Maka ada gedung-gedung yang mesti diperbaiki, seperti atapnya, tetapi tidak akan mengganggu unsur heritage-nya,” ucapnya.

Baca Juga:

Komitmen Farhan Tangani Sampah Jelang 100 Hari Kerja

Farhan Imbau Bobotoh Tidak Lakukan Konvoi Pada 16 Mei Nanti

Terkait dengan proses pembangunan, sebagian perizinan untuk rehabilitasi bangunan sudah tersedia. Namun, jika diperlukan penambahan gedung atau fasilitas lain, Pemkot Bandung siap memberikan dukungan dan pendampingan agar seluruh perizinan dapat dilengkapi dengan baik.

Farhan juga menanggapi kabar mengenai kesulitan adaptasi para siswa, khususnya penyandang tunanetra. Dirinya memastikan pemerintah kota melalui Dinas Cipta Bintar dan DSDABM siap menyediakan infrastruktur penunjang jika diperlukan.

“Infrastruktur tambahan, jika memang dibutuhkan oleh siswa tunanetra, akan kami bangun dan fasilitasi. Tapi untuk eksekusinya tetap dipimpin langsung oleh Kementerian Sosial, karena ini program pusat,” pungkasnya.

Selain itu, Farhan juga menambahkan lahan tempat berdirinya SLB Wiyata Guna merupakan milik Kementerian Sosial, sehingga keputusan pengembangan dan pembangunan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. (Kyy/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tina Astari
Tina Astari Kena Rujak Netizen, Ternyata Pernah Jadi Artis
Kevin Ray Mendoza Resmi Gabung Chonburi FC
Kevin Ray Mendoza Resmi Gabung Chonburi FC
10 Muharam 1447 H Jatuh Pada
9 dan 10 Muharam 1447 H Jatuh Pada Hari Apa?
Viral Surat Permintaan Istri Menteri UMKM Ingin Didampingi Dubes Eropa, Menyalahi Kewenangan?
whatsapp-image-2025-07-03-at-211126
Zeynep Sonmez Ukir Sejarah, Jadi Petenis Turki Pertama Tembus Babak Ketiga Wimbledon
Berita Lainnya

1

Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang

2

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

3

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

4

Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?

5

Akoba Manevent Hadirkan Lokavidya "DigiTradisi: Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital"
Headline
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp1 Miliar untuk RW, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp 1 Miliar, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem
BMKG Imbau Transportasi Darat, Laut dan Udara Waspada Cuaca Ekstrem
Diogo Jota
Kronologi Diogo Jota Tewas: Mobil Keluar Jalur dan Terbakar
Peterpan
Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.