BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan renovasi gedung di Sekolah Luar Biasa (SLB) Wiyata Guna bukan dilakukan di kawasan cagar budaya. Meskipun bangunan tersebut tergolong tua, namun tidak termasuk kedalam daftar cagar budaya yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Jadi memang secara keseluruhan gedung tersebut bukan cagar budaya, walaupun usianya cukup lama. Karena tidak masuk dalam perda, kami dari pemerintah kota akan memastikan bahwa pembangunan memiliki perizinan yang cukup dan lengkap,” kata Farhan, Senin (19/5/2025).
Renovasi dilakukan sebagai bagian dari rencana pemanfaatan ruang yang belum optimal di kawasan SLB Wiyata Guna. Pemerintah pusat berencana mengembangkan gedung tersebut menjadi fasilitas pendidikan alternatif yang dinamai dengan Sekolah Rakyat.
“Pada intinya, pemerintah pusat akan memanfaatkan ruang yang kurang maksimal direalisasikan di SLB Wiyata Guna untuk dimaksimalkan menjadi sekolah rakyat. Maka ada gedung-gedung yang mesti diperbaiki, seperti atapnya, tetapi tidak akan mengganggu unsur heritage-nya,” ucapnya.
Baca Juga:
Terkait dengan proses pembangunan, sebagian perizinan untuk rehabilitasi bangunan sudah tersedia. Namun, jika diperlukan penambahan gedung atau fasilitas lain, Pemkot Bandung siap memberikan dukungan dan pendampingan agar seluruh perizinan dapat dilengkapi dengan baik.
Farhan juga menanggapi kabar mengenai kesulitan adaptasi para siswa, khususnya penyandang tunanetra. Dirinya memastikan pemerintah kota melalui Dinas Cipta Bintar dan DSDABM siap menyediakan infrastruktur penunjang jika diperlukan.
“Infrastruktur tambahan, jika memang dibutuhkan oleh siswa tunanetra, akan kami bangun dan fasilitasi. Tapi untuk eksekusinya tetap dipimpin langsung oleh Kementerian Sosial, karena ini program pusat,” pungkasnya.
Selain itu, Farhan juga menambahkan lahan tempat berdirinya SLB Wiyata Guna merupakan milik Kementerian Sosial, sehingga keputusan pengembangan dan pembangunan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. (Kyy/Usk)