BANDUNG,TM.ID: Menurut Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Marsudi Syuhud, ketika ada kekurangan dan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu (pemiliha umum), maka pengurain masalahnya adalah dengan menitikberatkan jalur hukum.
“Karena negara kita negara hukum, maka hukum harus jadi panglimanya. Masyarakat harus mengawalnya agar hukum bisa adil,” jawab Marsudi, saat menghadiri seminar bedah buku Pancasila dari Indonesia untuk Dunia di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rabu, (21/2/2024).
Sebelumnya, Marsudi menjelaskan agar demokrasi dapat berdiri kokoh dan terus berjalan, perlu adanya empat syarat fondasi utama.
Ia menjelaskan yang pertama ialah adanya proses pengambilan policy, keputusan kebijakan harus dilaksanakan dengan cara musyawarah,
Proses pengambilan keputusan sebuah kebijakan di Indonesia, menurut Marsudi sudah dilakukan dengan cara musyawarah melalui lembaga seperti DPR dan MPR.
“Dengan demikian sebutan negara kita adalah negara konsensus, negara kesepakatan, negara yang menurut MUI negara Darutsaqofah dan NU (Nahdatul Ulama) menyebutnya negara Almu’ahadah Alwathoniyah, serta Muhammadiyah negara Darul ‘ahdi Wasyahadah,” ujarnya, melansir dari Antara.
Kemudian, fondasi kedua, negara dapat memastikan kemaslahatan hak-hak individu atau pribadi terjamin dan berjalan.
Fondasi ketiga, pemerintah bukan untuk melaksanakan kemaslahatan kepentingan pihak tertentu, melainkan untuk kepentingan seluruh pihak.
Dan fondasi yang terakhir ialah gotong royong, yaitu solidaritas antar-seluruh golongan untuk saling mendukung dalam membangun bangsa.
Mursadi mengatakan nilai-nilai tersebut harus ditemukan Pancasila.
“Nilai-nilai ini harus bisa ditemukan Pancasila,” ungkapnya.
BACA JUGA: Hari Kesaktian Pancasila: Presiden Jokowi Pimpin Upacara di Lubang Buaya
Dalam acara tersebut, Ia juga menceritakan pengalamannya saat membahas pancasila di forum dunia. Mursadi mengatakan, ia mendapat banyak pertanyaan mengenai pengalaman demokrasi di negara Pancasila yang mayoritas warganya beragama islam.
“Bahwa negara demokrasi di negara Muslim bisa berjalan jika minimal empat fondasi utama demokrasi berdiri kokoh dan berjalan,” pungkasnya.
(Vini/Usk)