JAKARTA,TM.ID: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan membacakan vonis hukuman bagi terdakwa gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo.
“Pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari 2024,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor melansir PMJ News, Senin (08/01/2024).
Suparman menjelaskan, pembacaan vonis Rafael Alun seharusnya digelar pada hari Kamis (04/01/2023). Namun, harus ditunda lantaran berkas putusan belum lengkap. Sehingga ia meminta pemunduran waktu kepada jaksa dan kuasa hukum terdakwa untuk merampungkan berkas putusan terlebih dahulu.
BACA JUGA: Momen Mario Dandy Bertemu Rafael Alun, Ayah David: Tenang Papa Urus
“Jadi konsep putusan ini kami sudah kerja semaksimal sampai detik ini ternyata belum bisa rampung, enggak bisa kami rampungkan semuanya,” jelas Suparman
“Sehingga sampai detik sekarang ini kami belum bisa kami rampungkan. Daripada kita menunggu sampai sore, dengan terpaksa kami tunda,” tambah Suparman.
Diketahui sebelumnya, ayah Mario Dandy itu dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum kepada KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan, bersangkutan telah terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(Saepul/Usk)