[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=HwDd-tSzxPM[/embedyt]
JAKARTA,TM.ID: Mario Dandy dijatuhi vonis 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis ini diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September.
Ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut, juga menghukum Mario untuk membayar restitusi sebesar Rp 25,1 miliar. Kuasa hukum Mario, Andreas Tonggak, menyatakan siap menghadapi vonis tersebut, namun masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding setelah berdiskusi dengan keluarga kliennya.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Mario Dandy dianggap kejam dan sadis, sehingga tidak ada alasan untuk meringankan hukumannya.