SEMARANG,TM.ID: Polda Jawa Tengah menahan seorang pria yang mengaku sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI menggantikan Heru Budi Hartono yang diangkat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Iqbal Alqudusy mengatakan, pengungkapan dugaan Kasetpres gadungan tersebut bermula dari unggahan di sosial media.
Dalam unggahan yang beredar di media sosial disebutkan tentang tasyakuran atas pengangkatan pria sebagai Kasetpres RI.
Pada latar belakang kegiatan tasyakuran tersebut disebutkan pula Surat Keputusan Nomor 568A/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 tentang pengangkatan Agung Wahono sebagai Kasetpres RI.
BACA JUGA: 4 Abk asal Sulawesi Dijerat Pasal Penyelundupan Manusia
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan JW alias Agung Wahono (45) itu yang merupakan warga Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
“Polisi memperoleh informasi tentang adanya kegiatan tasyakuran yang berlokasi di depan Swalayan ADA Majapahit dan salah satu apartemen di Kota Semarang,” katanya.
Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti KTP dan Kartu Keluarga yang diduga palsu atas nama Agung Wahono, ijazah magister hukum palsu, serta foto kegiatan tasyakuran Kasetpres.
Atas perbuatannya, Kasetpres gadungan ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan.
(Dist)