JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah mobil ambulan terkena tilang elektronik (ETLE), ramaii menjadi perbincangan di media sosial. Ambulan itu terkena tanda merah dari ETLE.
Terkait gunjingan ini, – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan, ada mekanisme sanggahan jika kendaraan prioritas terkena tilang, termasuk ambulan.
“Jika ambulans terekam melakukan pelanggaran dan menerima surat konfirmasi ETLE, maka hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah,” kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, dikutip dari Antara Jumat (11/04/2025).
Ojo pun terbuka kepada kendaraan prioritas yang terkena tilang dan ingin mengajukan sanggahan.
BACA JUGA:
Viral! Aksi NeKat Mobil BMW Terjun dari Ujung Tol, Pengemudi Selamat
Viral Ambulan Terjun ke Sungai, Mayat Langsung Dievakuasi Warga!
“Atau langsung mengunjungi Kantor Subdit Gakkum Ditlantas PMJ di Pancoran, Jakarta Selatan,” kata Ojo.
Ia juga menjamin, proses sanggahan akan berjalan transparan dan profesional. Selama bukti itu benar, seharusnya tilang ETLE akan dibatalkan dan tidak akan dikenakan sanksi apapun.
“Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan dan kepastian hukum dalam setiap penerapan teknologi ETLE,” katanya.
Adapun proses pengajuan sanggahan tilan ETLE, sebagaimana berikut:
1. Masuk ke laman ETLE PMJ (https://etle-pmj.info)
2. Masuk ke menu “Konfirmasi Pelanggaran”, lalu pilih opsi “Sanggahan”. Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS atau video saat bertugas.
3. Kemudian mengunjungi Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, untuk diverifikasi oleh petugas.
(Saepul)