Verfak Ulang, Partai Ummat Lolos Sebagai Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Penulis: Budi

Foto - web -
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Partai Ummat dinyatakan lolos setelah dilakukan verifikasi administrasi dan memenuhi syarat verifikasi faktual (Verfak) ulang sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. Hal itu dikatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

“Menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024,” katanya.

Penetapan tersebut dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 551 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Dalam kesempatan yang sama, KPU juga menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.

Penetapan nomor urut tersebut dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 552 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Sebelumnya pada Rabu (14/12), Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara sehingga tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Atas putusan tersebut, pada Jumat (16/12), Partai Ummat melaporkan KPU RI kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengenai sengketa pemilihan umum terkait dengan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Setelah dilakukan dua kali mediasi dengan KPU RI yang difasilitasi oleh Bawaslu RI, kedua belah pihak menyepakati dilakukan verifikasi ulang oleh KPU RI terhadap Partai Ummat.

Kesepakatan tersebut dimuat dalam Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang di NTT dan Sulawesi Utara, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, di NTT, Partai Ummat memenuhi syarat di 19 wilayah dari syarat minimal 17 wilayah sehingga partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual di provinsi tersebut.

Berikutnya, di Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 wilayah dengan syarat minimal 11 wilayah sehingga partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual di provinsi tersebut.

BACA JUGA: Proses Verpak Parpol Diduga Curang, Bamsoet Sarankan Pemerintah panggil KPU

Dengan demikian, KPU RI menyatakan Partai Ummat memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Melalui penetapan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024, saat ini terdapat 18 partai politik yang akan berkontestasi dalam peserta demokrasi berikut.

Mereka adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 1, Partai Gerindra (2), PDI Perjuangan (3), Partai Golkar (4), Partai NasDem (5), Partai Buruh (6), Partai Gelora (7), PKS (8), Partai Kebangkitan Nasional (PKN) (9), Partai Hanura (10), Partai Garuda (11), PAN (12), PBB (13), Partai Demokrat (14), PSI (15), Perindo (16), PPP (17), dan Partai Ummat (24).

Berikutnya, ada pula enam partai lokal Aceh, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) (19), Partai Darul Aceh (20), Partai Aceh (21), Partai Adil Sejahtera (22), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) dengan nomor urut 23.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Honor of Kings
Bigetron dan Dominator Resmi Amankan Tiket ke Honor of Kings World Cup 2025
Tingkat Kemiskinan Majalengka
Tingkat Kemiskinan di Majalengka Tinggi, Lama Sekolah Jadi Sorotan Pemda
Christin Novalia Simanjuntak
Christin Novalia Simanjuntak Tinjau Persiapan SPMB 2025 di SMAN 1 Cisaat Sukabumi
100 Hari Kerja Farhan Erwin
DPRD Bandung Sebut 100 Hari Kerja Farhan Erwin Belum Ada yang Bisa Dirasakan!
Christin Novalia Simanjuntak
Bahas Evaluasi Anggaran, Christin Kunjungi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jabar
Berita Lainnya

1

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

2

Seleksi Ketat, Ratusan Mahasiswa Bersaing untuk Menjadi Pelaut PIS lewat Program Beasiswa

3

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

4

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

5

Strategi Diversifikasi Produk
Headline
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Penyebab Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Timor Tengah Utara
Penyebab Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Timor Tengah Utara
Nick Kuipers Tanggapi Usulan Bobotoh Yang Ingin Membuatkan Patung Sebagai Bentuk Apresiasi
Nick Kuipers Tanggapi Usulan Bobotoh Yang Ingin Membuatkan Patung Sebagai Bentuk Apresiasi
Longsor Gunung Kuda Cirebon
Tim SAR Gabungan Terus Upayakan Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.