Vadel Badjideh Sudah 53 Hari Ditahan, Polisi Kejar Target Rampungkan Berkas

Penulis: hafidah

Vadel Badjideh
Vadel Badjideh (TikTok/@sarahsiagian__)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID –Proses hukum kasus Vadel Badjideh, mantan kekasih Laura Meizani alias Lolly, anak dari selebritas kontroversial Nikita Mirzani, masih terus bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sudah lebih dari 50 hari Vadel menjalani masa tahanan, tepatnya sejak 13 Februari 2025. Kini, masa penahanannya telah diperpanjang hingga total 60 hari, memberi waktu lebih bagi penyidik untuk menyelesaikan pemberkasan.

Kompol Nurma Dewi, Humas Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa penyidik sedang berupaya menyempurnakan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Saat ini berkas sudah 80 persen lengkap. Sisanya sedang kami lengkapi agar tidak melewati batas waktu perpanjangan masa tahanan,” ujar Nurma kepada awak media, Selasa (8/4/2025).

Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan unsur hukum sensitif dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta aborsi tanpa prosedur hukum yang sah.

BACA JUAG:

Kondisi Terkini Vadel Badjideh di Sel, Penangguhan Masih Jadi Pertimbangan

Razman Arif Nasution Besuk Vadel Badjideh, Siapkan Laporan Terhadap Lolly

Kasus Penipuan dan Aborsi

Laporan dari Nikita Mirzani menyebut bahwa putrinya, Lolly, melakukan hubungan intim dengan Vadel karena dijanjikan akan dinikahi. Bahkan, dalam keterangannya, Lolly mengaku dipaksa melakukan aborsi agar kehamilannya tak diketahui pihak keluarga Vadel.

Vadel sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat membantah semua tuduhan melalui kuasa hukumnya saat itu, Razman Arif Nasution.

Ia bahkan menyatakan siap bersumpah demi membuktikan dirinya tidak bersalah. Namun, alur cerita berubah ketika keluarga Vadel resmi mencabut kuasa hukum dari Razman dan timnya.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Bintang Badjideh, pihak keluarga menyatakan bahwa mereka tidak lagi sejalan dengan strategi hukum yang ditempuh Razman.

“Kami ingin fokus pada pembelaan Vadel, bukan pada polemik atau drama tambahan. Kami merasa pendekatan yang dilakukan tidak maksimal dan malah memperkeruh suasana,” ungkap Bintang.

Bukan hanya alasan teknis hukum, keluarga juga menyebut Razman terlalu sering menyeret urusan pribadi ke publik, termasuk konflik pribadinya dengan Nikita Mirzani, yang dianggap mengganggu fokus utama: pembelaan hukum terhadap Vadel.

Dari sisi penyidikan, pihak kepolisian menegaskan akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan jika waktu penahanan nyaris habis dan berkas belum rampung. Proses hukum ini menunjukkan bahwa kasus yang melibatkan figur publik tetap harus ditangani secara transparan dan profesional.

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
xpeng x9
Xpeng X9 Resmi Dijual di Indonesia, Harga Lebih Mahal dari Mobil China Lain!
Anak siksa ibu
Anak Siksa Ibu di Teras Rumah, Netizen Istighfar!
amerika serang iran-1
Ngeri, TV Pemerintah Iran Klaim Setiap Warga AS Jadi Target yang Sah
Pedagang Roti Live Tiktok
Pedagang Roti Live Tiktok Diusir Pria Sambil Tenteng Kayu!
brain rot
Sering Scroll Medsos Bisa Bikin Brain Rot?
Berita Lainnya

1

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Sinergi Kampus dan Alumni, UIN Bandung Siap Dorong Lulusan Tembus Dunia Kerja Internasional

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Penggalian Kabel Bawah Tanah di Bandung Kini Pakai Teknologi Canggih, Jalan Mulus Tanpa Macet
Headline
amerika serang iran
Iran Bantah AS Hancurkan Bunker Nuklir: Tak Ada Ledakan
PT Digi
Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru
retreat kepala daerah gelombang 2
Siap-siap Macet, Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Hari Ini
Sungai Citarum di Karawang Jadi Hijau
Diduga Tercemar Limbah Industri, Sungai Citarum di Karawang Jadi Hijau

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.