UU Nomor 39 Diteken Jokowi, Menteri Prabowo Boleh Lebih Dari 34 Orang

Penulis: usamah

Menteri Prabowo Boleh Lebih Dari 34 Orang
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (YouTube Setpres)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDA.ID — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) merestui penambahan menteri di kabinet Presiden terpilih Prabowo Subianto melalui Undang-Undang Kementerian Negara.

Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Perubahan undang-undang ini juga sudah disetujui DPR RI.

Ada beberapa perubahan dalam aturan sebelumnya, di pasal 6 dan pasal 7 disisipkan satu pasal, yakni pasal 6A.

“Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada suburusan pemerintahan atau rincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),” tulis pasal 6A dikutip, Kamis (17/10/2024).

Kemudian pada pasal 9 dan pasal 10 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 9A. Pasal itu berbunyi: Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mencantumkan dan/atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Sedangkan penjelasan pasal 10 dihapus. Kemudian ketentuan pasal 15 juga diubah.

“Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden,” tulis Pasal 15.

Artinya, jumlah kementerian Prabowo-Gibran mendatang bakal tidak harus terbatas berjumlah 34 kementerian seperti aturan sebelumnya.

Jumlahnya bisa disesuaikan dengan kebutuhan Prabowo. Prabowo-Gibran akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober nanti.

Selain itu pada pasal 25 juga diubah. Hal ini berkaitan dengan Hubungan Fungsional, Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Lembaga Nonstruktural, dan Lembaga Pemerintah lainnya. Ketentuan itu diubah menjadi :

  1. Hubungan fungsional antara Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya dilaksanakan secara sinergis sebagai 1 (satu) sistem pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang mengkoordinasikan, kecuali ditentukan lain oleh Presiden.
  3. Lembaga nonstruktural dan/atau lembaga pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dan bertanggung jawab sesuai dengan yang ditentukan Presiden atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya.

 

BACA JUGA: 49 Nama Calon Menteri Kabinet Prabowo Teken Pakta Integrita

 

Diketahui, Prabowo sudah memanggil 108 orang calon menteri, wakil menteri, dan kepala negara. Diduga sebanyak 49 orang di antaranya adalah calon menteri.

Prabowo dan Gibran akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober mendatang di MPR, Jakarta. Pada hari itu juga menjadi momen berakhirnya masa pemerintahan Jokowi yang sudah dua periode atau sepuluh tahun menjadi Presiden RI.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
sengketa 4 pulau-2
4 Pulau Resmi Kembali ke Aceh, DPR Minta Segera Dibuat Keppres
Berita Lainnya

1

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

2

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

3

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

4

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

5

DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 Miliar
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.