Usulan Kebijakan Baru BPJS Kesehatan, Tidak Tanggung Biaya Penyakit Akibat Rokok Tuai Kritik

Penulis: Vini

Kebijakan baru bpjs kesehatan
(Pinterest)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA. ID — Pemerintah Indonesia melalui BPJS Kesehatan mengusulkan kebijakan baru untuk tidak lagi menanggung biaya pengobatan penyakit akibat rokok, mulai tahun 2025. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebut rokok sebagai penyebab utama berbagai penyakit berat, seperti jantung, kanker paru-paru, dan stroke.

Kebijakan yang bertujuan untuk tekan beban anggaran negara yang terus melonjak ini tuai kritik dari berbagai kalangan. Banyak warganet menyuarakan kekhawatiran bahwa aturan ini dapat menjadi awal dari pengurangan hak-hak kesehatan lainnya.

Selain itu, kritik juga datang terkait dampaknya bagi perokok pasif yang tetap rentan terkena penyakit akibat paparan asap rokok. Kelompok ini menilai kebijakan tersebut tidak adil karena mereka tidak memiliki kendali atas kondisi yang memengaruhi kesehatan mereka.

Kebijakan ini dirancang untuk meminimalisir anggaran negara yang semakin meningkat setiap tahunnya. Misalnya pengobatan penyakit jantung bisa menghabiskan hingga Rp 10 triliun setiap tahunnya. Dengan mengurangi tanggungan biaya akibat konsumsi rokok, pemerintah berharap anggaran dapat dialokasikan secara lebih efisien.

Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan dan mengurangi kebiasaan merokok. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi perokok aktif agar lebih bertanggung jawab terhadap konsekuensi buruk yang ditimbulkan dari gaya hidup mereka.

BACA JUGA: Pemerintah Lindungi Pekerja Seni dan Budaya Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Usulan kebijakan baru terkait BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan akibat rokok ini menjadi tantangan pemerintah  untuk memastikan kebijakan ini tidak hanya efektif dalam menekan angka konsumsi rokok, tetapi juga tetap menjunjung prinsip keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.