Site icon Teropong Media

Usai Geledah Rumah Dinas, KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

yasin limpo tersangka

foto (Sekretariat Kabinet)

JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan  Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka usai memeriksa  rumah dinasnya selama 12 jam.

KPK sudah menggeledah rumah dinas Mentan Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, sejak Kamis (28/9/2023).

“Iya (sudah ditetapkan tersangka),” kata sumber tertulis dari internal KPK , Jumat (29/9/2023).

BACA JUGA: Alasan Tugas Negara, Mentan Syahrul Yasin Limpo Minta KPK Undur Pemeriksaannya

Hingga saat ini, Yasin Limpo belum memberikan tanggapan terkait status tersangkanya oleh lembaga anti rusuah itu.

Di sisi lain, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku, sudah mendengar kabar Yasin Limpo menjadi tersangka KPK.

“Saya juga sudah dengar dari berita tadi malam, bahwa Pak Mentan sudah jadi tersangka,” kata Sahroni, melansir kumparan, Jumat (29/9/2023).

“Kita hormati proses hukum yang berlangsung dan kita hormati apa yang dilakukan KPK. Kita dukung KPK untuk pemberantasan korupsi terkait perkara yang menimpa Pak Mentan,” ucap Sahroni.

Sebelumnya, PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri enggan memberikan jawaban terkait penetapan tersangkan Mentan Yasin Limpo dan dua orang lainnya.

“Pengumpulan bukti terus KPK lakukan,” jelas Ali.
Lebih lanjut, kata Ali memastikan, seluruh proses akan selesai, KPK segera akan mengumumkan kasus itu kepada publik.
“Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara pada saatnya setelah semua proses cukup,” tutupnya.
(Saepul/Budis)
Exit mobile version