Update Kasus Polisi Tembak Polisi: Ini 3 Hukuman Berat Buat IM dan IG

update kasus polisi tembak polisi
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro. (Foto: PMJ News)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Update kasus polisi tembak polisi, Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri akan secepatnya membentuk Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sedangkan hukuman pidananya, tersangka Bripda IM dan Bripka IG terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

KKEP dibentuk untuk gelaran sidang etik terhadap dua tersangka penembakan sampai tewas terhadap anggota polisi Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF).

Update kasus polisi tembak polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan DivPropam Mabes Polri, Bripda IM dan IG dinyatakan bersalah melanggar kode etik tingkat berat atas penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

BACA JUGA: Polisi Autopsi Jenazah Anggota Densus 88 Bripda IDF di RS Polri

Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas oleh tembakan dua orang seniornya tersebut, yang terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (23/7/2023) dini hari.

Div Propam Mabes Polri akan secepatnya membentuk Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk pelaksanaan sidang etik terhadap dua tersangka penembakan, yaitu Bripda IM dan Bripka IG.

Adapun untuk penyidikan kasus pidananya sedang dilakukan pengusutan oleh jajaran Polres Bogor Kabupaten.

2 Tersangka Diamankan di Patsus DivPropam

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan terhadap kedua tersangka, Bripda IM dan Bripka IG sudah ditempatkan secara khusus atau Patsus di Biro Provos DivPropam Polri.

DivPropam Polri telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan satker Irwasum, Divkum SDM, Wassidik dan Densus 88 Antiteror Polri.

“Hasil gelar perkara menetapkan kedua terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat dan dilaksanakan patsus atau penempatan khusus di ruang sel patsus Biro Provos DivPropam Polri,” kata Ramadhan, dilansir Antara, Jumat (28/7/2023).

BACA JUGA: Polri Tindak Aipda M, Oknum Polisi yang Terlibat TPPO Penjualan Ginjal

Untuk pelanggaran kode etik, Bripda IM dan Bripka IG melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2003, Pasal 8 huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (6) huruf a dan b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi KodeEtik Polri (KKEP).

Sementara itu terkait penyidikan tindak pidananya, Kapolres Bogor Kabupaten AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan untuk tersangka Bripda IM dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Sedangkan untuk tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Untuk ancaman pidana, kata Rio Wahyu, adalah pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
DJP
DJP Dukung UMKM Naik Kelas via PP Nomor 20 Tahun 2026
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Berita Lainnya

1

2

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik