Update Kasus Polisi Tembak Polisi: Ini 3 Hukuman Berat Buat IM dan IG

update kasus polisi tembak polisi
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro. (Foto: PMJ News)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Update kasus polisi tembak polisi, Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri akan secepatnya membentuk Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sedangkan hukuman pidananya, tersangka Bripda IM dan Bripka IG terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

KKEP dibentuk untuk gelaran sidang etik terhadap dua tersangka penembakan sampai tewas terhadap anggota polisi Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF).

Update kasus polisi tembak polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan DivPropam Mabes Polri, Bripda IM dan IG dinyatakan bersalah melanggar kode etik tingkat berat atas penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

BACA JUGA: Polisi Autopsi Jenazah Anggota Densus 88 Bripda IDF di RS Polri

Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas oleh tembakan dua orang seniornya tersebut, yang terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (23/7/2023) dini hari.

Div Propam Mabes Polri akan secepatnya membentuk Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk pelaksanaan sidang etik terhadap dua tersangka penembakan, yaitu Bripda IM dan Bripka IG.

Adapun untuk penyidikan kasus pidananya sedang dilakukan pengusutan oleh jajaran Polres Bogor Kabupaten.

2 Tersangka Diamankan di Patsus DivPropam

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan terhadap kedua tersangka, Bripda IM dan Bripka IG sudah ditempatkan secara khusus atau Patsus di Biro Provos DivPropam Polri.

DivPropam Polri telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan satker Irwasum, Divkum SDM, Wassidik dan Densus 88 Antiteror Polri.

“Hasil gelar perkara menetapkan kedua terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat dan dilaksanakan patsus atau penempatan khusus di ruang sel patsus Biro Provos DivPropam Polri,” kata Ramadhan, dilansir Antara, Jumat (28/7/2023).

BACA JUGA: Polri Tindak Aipda M, Oknum Polisi yang Terlibat TPPO Penjualan Ginjal

Untuk pelanggaran kode etik, Bripda IM dan Bripka IG melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2003, Pasal 8 huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (6) huruf a dan b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi KodeEtik Polri (KKEP).

Sementara itu terkait penyidikan tindak pidananya, Kapolres Bogor Kabupaten AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan untuk tersangka Bripda IM dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Sedangkan untuk tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Untuk ancaman pidana, kata Rio Wahyu, adalah pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Luncurkan ETF Emas di Pasar Modal Indonesia
OJK Luncurkan ETF Emas di Pasar Modal Indonesia
bank-bjb-pra-event-broder-trail
Dapatkan Tiket BRODER50 dengan Menabung di bank bjb Demi Lari di Padang Pasir Bromo
WhatsApp Image 2026-08-08 at 16.29
OJK Jabar Raih IWEB Financial Literacy and Education Partnership Award 2026
maxresdefault
Persib Siapkan Benteng untuk Musim Padat, Danijel Loncar Jadi Rekrutan Terbaru
WhatsApp Image 2026-08-08 at 22.01
Raih Pendanaan PKM RE Kemendiktisaintek 2026! Mahasiswi Universitas Bhakti Kencana Hadirkan Inovasi Jamu Nanopartikel Daun Salam Berbasis PlantCrystal sebagai Kandidat Pendekatan terhadap Kekakuan Arteri pada Hipertensi
Berita Lainnya

1

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
WhatsApp Image 2026-08-10 at 18.25
Wali Kota Bandung Titip Pesan Kebangsaan kepada Paskibraka, Bukan Sekadar Baris-Berbaris
WhatsApp Image 2026-08-08 at 17.03
Farhan: Komunitas Turut Perkuat Pariwisata dan Promosi Kota Bandung
WhatsApp Image 2026-08-07 at 13.48
Mumpung Kemarau, KDS Dorong Percepatan Normalisasi Sungai di 12 Kecamatan
WhatsApp Image 2026-08-06 at 15.16
Pemkot Bandung Pastikan Hak Belajar Siswa SDN 026 Bojongloa Tetap Terjamin