BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi berhasil mengungkap motif kasus pembunuhan pemilik toko sembako di Bekasi yang terjadi pada Jumat (30/5/2025) lalu.
Diketahui pelaku berinisial AS (21) merupakan karyawan yang bekerja di toko sembako milik korban ALS alias koh Alex (64).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan motif pembunuhan ini, karena pelaku tersinggung dengan ucapan koh Alex saat meminjam uang.
“Tersangka emosi karena tersinggung atas perkataan korban dengan kata ‘Kamu kasbon terus. ‘Kerja saja malas’,” jelas Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, dikutip Rabu (4/6/2025).
Wira menjelaskanperistiwa tersebut berlangsung pada Jumat, 30 Mei 2025. Sekitar pukul 08.00 WIB, AS tiba di toko yang terletak di kawasan Pondok Gede, Bekasi, untuk memulai aktivitasnya sebagai karyawan.
“Pelaku ini adalah karyawan korban di toko,” jelas Wira.
Usai menyelesaikan tugasnya pada sore hari, AS mendatangi atasannya untuk mengajukan pinjaman uang sebesar Rp3 hingga Rp5 juta.
AS mengaku uang tersebut rencananya akan digunakan untuk melunasi utang serta mencukupi kebutuhan pribadinya. Sayangnya, permintaan itu dibalas dengan perkataan yang membuatnya merasa tersinggung.
“Tersangka emosi karena tersinggung atas perkataan korban dengan kata ‘Kamu kasbon terus. ‘Kerja saja malas’,” ujar Wira.
AS yang tidak terima dengan ucapan itu sempat membela diri dan mempertanyakan maksud ucapan korban.
“Kemudian, tersangka mengatakan ‘saya enggak kerja bener gimana? saya libur kadang disuruh masuk. Kalau pulang aja paling malem beda sama yang lain. Maksudnya ngomong gitu ke saya apa?’. Kemudian korban menjawab, ‘sudah, enggak ada’,” sambungnya.
Namun, ucapan tersebut justru memancing amarah AS. Pelaku lalu menyerang korban dengan pukulan berulang kali dan melemparkan kardus berisi air mineral ke arahnya.
Saat korban terjatuh dan berusaha berdiri, AS kembali memukul bagian kepala korban hingga terbentur kloset kamar mandi dan menyebabkan kloset tersebut pecah.
“Ketika melemparkan ke arah kepala ini mengakibatkan kepala membentur ke arah kloset,” ujar Wira.
Setelah memastikan korban dalam kondisi lemah tak berdaya, AS mengambil uang tunai sebesar Rp84.654.000, dua unit ponsel, serta sepeda motor milik korban. Menurut keterangan Wira, barang-barang tersebut digunakan oleh pelaku untuk melarikan diri ke Batam bersama istri dan anaknya.
“Uang digunakan pelaku selama menginap dan rencana akan berangkat ke Batam,” tambah Wira.
Namun demikian, pelarian AS berakhir pada Minggu 1 Juni 2025 dini hari.
Polisi berhasil mengamankan AS saat ia menginap di Hotel Ramada by Wyndham Serpong, Tangerang Selatan.
Baca Juga:
Tragis! Pemilik Toko Sembako di Bekasi Ditemukan Tewas Dengan Kondisi Mengenaskan
Pelaku Kasus Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat Lampung Temukan Titik Terang
“Pelaku berhasil diamankan dengan identitas atas nama AS pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025 sekitar pukul 00.10 WIB, diamankan di sebuah hotel, yaitu Hotel Ramada by Wyndham Serpong,” jelas Wira.
Atas tindakannya, AS dikenai Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan dan/atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun atau hukuman seumur hidup.
(Virdiya/_Usk)