Upah Minimum Provinsi 2024 Gunakan Aturan Baru: Ini Penjelasan Pj Gubernur Jabar

Penulis: Aak

UMK 2024
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin (Foto: Humas Jabar)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin menyampaikan, pihaknya akan segera membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 dengan Dewan Pengupahan, yang selanjutnya akan dijadikan dasar untuk menentukan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Pembahasan mengenai besaran UMP 2024 tersebut direncanakan paling lambat pekan ini, tanggal 17 November 2023.

“Penetapan besaran (UMP) dengan Dewan Pengupahan akan dilakukan rapat mulai tanggal 17 November 2023,” ungkap Bey Machmudin, di Gedung Sate Kota Bandung, Selasa (14/11/2023).

Menurutnya, dalam menetapkan besaran upah di Jawa Barat, ditentukan berdasarkan aturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Bey menjelaskan, regulasi baru tersebut untuk perhitungan upah minimum yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.

BACA JUGA: Pengurus Baru Dekranasda Jabar, Bey: Produk Kerajinan Jabar Harus Lebih Mendunia

Indeks tertentu ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3.

Sedangkan penentuan nilai alfa harus berpijak pada produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

“Formula yang diharapkan yang alfa 0,1 sampai 0,3,” jelas Bey.

Dikatakan, formula UMP baru ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51 tahun 2023 yang memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun.

PP baru tersebut diharapkan pula dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

Gubernur akan menetapkan UMP 2024 ini paling lambat 21 November 2023, yang selanjutnya akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah kabupaten/kota di Jawa Barat bersama Dewan Pengupahan masing-masing sebagai dasar penetapan UMK atau upah minimum kota/kabupaten.

UMK paling lambat diumumkan 30 November 2023 dan berlaku 1 Januari 2024 yang mana harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Cek, Harga Emas Antam Hari Melemah ke Rp 1,901 Juta Per Gram
Cek, Harga Emas Antam Hari Melemah ke Rp 1,901 Juta Per Gram
Nazriel Alvaro Sebut Masih Banyak Kekurangan
Akui Sempat Gugup, Nazriel Alvaro Sebut Masih Banyak Kekurangan
Calon dubes RI
Daftar 24 Calon Dubes yang Sudah Jalani Fit and Proper Test di DPR
Pelatih Persib Luapkan Isi Hatinya Yang Kurang Sreg Main di Piala Presiden
Pelatih Persib Luapkan Isi Hatinya Yang Kurang Sreg Main di Piala Presiden
Menang Atas Persib Sebagai Bentuk Representasi Kerja Keras Port FC
Menang Atas Persib Sebagai Bentuk Representasi Kerja Keras Port FC
Berita Lainnya

1

The Klan Unity, Puncak Acara 37th Bikers Brotherhood 1%MC Indonesia

2

Link Live Streaming Persib Bandung vs Port FC Piala Presiden 2025 Selain Yalla Shoot

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

Aston Martin Fokus Bangun Era Baru Bersama Alonso dan Stroll, Bukan Cari Pebalap Baru

5

Groundbreaking Masjid Jami Soeprapto Soeparno, Hadirkan Pusat Spiritual dan Sosial Modern di Jakarta Timur
Headline
oasis adidas
Konser Reuni Oasis Berhasil, Tapi Kolaborasi dengan Adidas Banjir Kritik dan Drama!
Banjir Longsor Bogor - Instagram Bupati Bogor
18 Kecamatan di Bogor Terdampak Banjir dan Longsor, 3 Tewas
Real Madrid
Taklukkan Dortmund 3-2, Real Madrid Melaju ke Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025
Tokoh OPM Enos Tipagau Berhasil Dilumpuhkan TNI
Tokoh OPM Enos Tipagau Berhasil Dilumpuhkan TNI

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.