Upah Minimum Provinsi 2024 Gunakan Aturan Baru: Ini Penjelasan Pj Gubernur Jabar

UMK 2024
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin (Foto: Humas Jabar)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin menyampaikan, pihaknya akan segera membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 dengan Dewan Pengupahan, yang selanjutnya akan dijadikan dasar untuk menentukan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Pembahasan mengenai besaran UMP 2024 tersebut direncanakan paling lambat pekan ini, tanggal 17 November 2023.

“Penetapan besaran (UMP) dengan Dewan Pengupahan akan dilakukan rapat mulai tanggal 17 November 2023,” ungkap Bey Machmudin, di Gedung Sate Kota Bandung, Selasa (14/11/2023).

Menurutnya, dalam menetapkan besaran upah di Jawa Barat, ditentukan berdasarkan aturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Bey menjelaskan, regulasi baru tersebut untuk perhitungan upah minimum yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.

BACA JUGA: Pengurus Baru Dekranasda Jabar, Bey: Produk Kerajinan Jabar Harus Lebih Mendunia

Indeks tertentu ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3.

Sedangkan penentuan nilai alfa harus berpijak pada produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

“Formula yang diharapkan yang alfa 0,1 sampai 0,3,” jelas Bey.

Dikatakan, formula UMP baru ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51 tahun 2023 yang memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun.

PP baru tersebut diharapkan pula dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

Gubernur akan menetapkan UMP 2024 ini paling lambat 21 November 2023, yang selanjutnya akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah kabupaten/kota di Jawa Barat bersama Dewan Pengupahan masing-masing sebagai dasar penetapan UMK atau upah minimum kota/kabupaten.

UMK paling lambat diumumkan 30 November 2023 dan berlaku 1 Januari 2024 yang mana harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90, Al Ittihadiyah Bentuk Pemuda Jadi Calon Pemimpin Melalui Pengembangan Masjid di Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.