BANDUNG,TM.ID: Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin menyampaikan, pihaknya akan segera membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 dengan Dewan Pengupahan, yang selanjutnya akan dijadikan dasar untuk menentukan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Pembahasan mengenai besaran UMP 2024 tersebut direncanakan paling lambat pekan ini, tanggal 17 November 2023.
“Penetapan besaran (UMP) dengan Dewan Pengupahan akan dilakukan rapat mulai tanggal 17 November 2023,” ungkap Bey Machmudin, di Gedung Sate Kota Bandung, Selasa (14/11/2023).
Menurutnya, dalam menetapkan besaran upah di Jawa Barat, ditentukan berdasarkan aturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
Bey menjelaskan, regulasi baru tersebut untuk perhitungan upah minimum yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.
BACA JUGA: Pengurus Baru Dekranasda Jabar, Bey: Produk Kerajinan Jabar Harus Lebih Mendunia
Indeks tertentu ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3.
Sedangkan penentuan nilai alfa harus berpijak pada produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
“Formula yang diharapkan yang alfa 0,1 sampai 0,3,” jelas Bey.
Dikatakan, formula UMP baru ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51 tahun 2023 yang memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun.
PP baru tersebut diharapkan pula dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
Gubernur akan menetapkan UMP 2024 ini paling lambat 21 November 2023, yang selanjutnya akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah kabupaten/kota di Jawa Barat bersama Dewan Pengupahan masing-masing sebagai dasar penetapan UMK atau upah minimum kota/kabupaten.
UMK paling lambat diumumkan 30 November 2023 dan berlaku 1 Januari 2024 yang mana harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha.
(Aak)