BANDUNG,TM.ID: Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Barat naik sebesar Rp70.825 menjadi Rp2.057.495.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, UMP 2024 Jabar ini naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670.
“UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495, naik 3,57 persen,” ujar Bey Machmudin di sela meninjau Seleksi CASN P3K Poltekkes Kemenkes, di Kota Bandung, Selasa (21/11/2023).
Bey menjelaskan, perhitungan UMP 2024 Jabar mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Ia mengaku yakin bahwa penetapan UMP 2024 ini sudah mengakomodasi masukan dari semua terkait.
“Kami yakin bahwa PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan,” tegas Bey.
Menurutnya, selama proses penetapan UMP Jabar ini telah menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja, dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan.
BACA JUGA: Upah Minimum Provinsi 2024 Gunakan Aturan Baru: Ini Penjelasan Pj Gubernur Jabar
Ia pun mengaku cukup memahami aspirasi pekerja yang menginginkan kenaikan UMP hingga 15 persen. Namun keputusan yang diambil akhirnya berpatokan pada peraturan yang berlaku dan mewakili banyak pihak.
Bey berharap UMP 2024 akan dijadikan pedoman dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota atau UMK, yang paling lambat akan diumumkan 30 November 2023.
Dengan naiknya nilai UMP ini, dapat dipastikan UMK-nya pun akan naik.
“Tentunya (UMK) akan ada kenaikan dibanding tahun lalu,” katanya.
Dalam proses penetapan umpah minium ini, ia berharap tidak diwarnai dengan aksi mogok massal dari para pekerja agar ekonomi tidak terhambat akibat terhentinya proses produksi di pabrik – pabrik.
“(Mogok kerja) Saya harap tidak lah, karena kan walau tidak sesuai tuntutan tapi sudah ada kenaikan, nanti detailnya akan dijelaskan,” harap Bey.
Bey menegaskan atas kenaikan upah ini juga agar diikuti para pengusaha dan sektor industri sehingga tetap mendukung perekonomian Jawa Barat.
(Aak)