Uang Pensiun Jokowi Cair, Berapa yang Ia Terima Usai Jadi Presiden?

Penulis: hafidah

Uang Pensiun Jokowi
(Instagram/@jokowi)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Joko Widodo (Jokowi) telah menyelesaikan masa jabatannya sebagai Presiden RI ke-7 pada Minggu, (20/10/2024). Sebagai mantan presiden, Jokowi tentu akan mendapatkan uang pensiun seperti pejabat negara lainnya.

Namun, jumlahnya berbeda dengan yang ia dapatkan para pejabat lainnya. Berikut penjelasan mengenai besaran uang pensiun Jokowi, merujuk dari berbagai sumber:

Pensiun Presiden dan Wakil Presiden

Besaran uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam aturan tersebut, para pensiunan presiden dan wapres akan mendapatkan uang pensiun 100% gaji pokok terakhir.

Gaji presiden mencapai Rp 30,2 juta atau enam kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS sebesar Rp 5,04 juta per bulan.

Tunjangan dan Fasilitas

Meskipun mendapatkan uang pensiun 100% dari gaji pokok, tetapi pensiunan presiden dan wakil presiden tidak akan mendapatkan uang tunjangan. Adapun, tunjangan bulanan yang ia terima selama menjabat sekitar Rp 32,5 juta.

Selain itu, presiden juga berhak mendapatkan tunjangan rumah, yang mencakup biaya pemakaian air, listrik dan telepon, serta perawatan kesehatan keluarga.

BACA JUGA : Sah UU ASN Berlaku, PPPK Berhak Menerima Uang Pensiun

Bukan hanya rumah, presiden akan mendapatkan mobil dinas dan fasilitas keamanan dari pasukan pengamanan presiden.

Berdasarkan peraturan, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun sebesar 100% gaji pokok terakhirnya sebagai presiden, yaitu Rp 30,2 juta per bulan.

Selain itu, ia juga akan mendapatkan tunjangan rumah, mobil, dan fasilitas keamanan. Meskipun jumlahnya besar, tetapi Jokowi tidak akan mendapatkan tunjangan bulanan selama menjabat sebagai presiden.

 

 

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.