Tuntutan Pembunuh Brigadir J Dinilai Ringan, Ini Kata Kejagung

Penulis: distopia

(foto: Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjelaskan pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) terkait tuntutan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa mempertimbangkan berbagai persyaratan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis.

Baik itu pertimbangan dari sisi pelaku, korban hingga peran masing-masing terdakwa, latar belakang para terdakwa, dan termasuk rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat menjadi pertimbangan Kejagung dalam hal ini JPU, papar dia.

BACA JUGA: Hercules Datang Penuhi Panggilan KPK

Ketut menjelaskan, penilaian penuntutan bukan saja dilihat dari mens rea para terdakwa, tetapi persamaan niat dan perbedaan peran masing-masing terdakwa yang terungkap di persidangan.

“Tentu menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para terdakwa sebagaimana dibuktikan JPU, yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” kata dia.

Kemudian, sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa Ferdy Sambo merupakan pelaku intelektual dari kasus pembunuhan berencana tersebut dituntut hukuman seumur hidup.

Sambo memerintahkan Richard Eliezer untuk mengeksekusi atau menghilangkan nyawa Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Richard Eliezer dituntut 12 tahun kurungan penjara kemudian Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo masing-masing delapan tahun penjara.

“Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal tidak secara langsung menyebabkan terjadinya/menghilangkan nyawa Brigadir J,” ucap dia.

Di satu sisi, terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal sejak awal telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J akan tetapi tidak berusaha mencegah atau menghalangi tindak pidana pembunuhan tersebut.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
salat jumat di masjidil haram
Tips Salat Jumat di Masjidil Haram untuk Jemaah Haji 2025
aturan haji 2025
Cek, Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Haji 2025!
polisi thailand wni
Viral Video Polisi Thailand Selamatkan WNI yang Disekap, Ini Kata Hubinter Polri
Cannes Film Festival
Selain Syahrini , Ini Daftar Artis Indonesia yang Pernah Ikut Red Carpet Cannes Film Festival
Erika Carlina
Dijuluki "Queen of Party", Kini Erika Carlina Dimiripkan Tara Basro!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
TNI gagalkan narkotika
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkotika Kokain dan Sabu-sabu
pelatih
Hengkang dari Pelatnas, Jojo dan Chico Tetap Setia Bela Merah Putih
Chelsea
Chelsea Menang Tipis 1-0 Atas Manchester United di Premier League 2024/2025
marc_marquez-SvUt_large
Marc Marquez Sulit Dibendung, Fabio Di Giannantonio Ungkap Hal Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.