BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penyaluran dana RW sejumlah Rp300 juta di Depok, menunggu disahkannya pengesahan Peraturan Daerah (Perda), sebagai payung hukum.
Anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat, H. Bambang Sutopo (HBS), mengatakan pembahasan perda tersebut akan menghabiskan waktu maksimal enam bulan. Pembahasan perda dilakukan setelah lebaran, sehingga janji kampanye Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Supian Suri dan Chandra Rahmansyah tertuang dalam perda.
Dana Rp300 juta per RW yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat tersebut untuk perbaikan sarana dan prasarana wilayah.
“Saat ini pengajuan RPJMD 2025-2030 sedang proses. Harus ada dahulu perda sebagai payung hukumnya, baru bisa dicairkan dana RW Rp300 juta,” kata Bambang Sutopo disela-sela acara Sosialisasi Komisi C DPRD Kota Depok di Perumahan Taman Anyelir 2, Depok, Kamis, (27/3/2025)
Ia mengatakan saat ini memang sedang dibahas dana RW Rp300 juta namun pelaksanaannya baru dilakukan pada tahun 2026 mendatang.
“Dengan ada payung hukumnya maka pelaksanannya sah halal, jangan sampai anggaran disahkan namun belum bisa dicairkan,” katanya.
BACA JUGA:
Herman Suryatman Sambut Baik Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah
Jelang Pelantikan, Kepala Daerah Hari Ini Gladi Terakhir di Monas
Wali Kota Depok Supian Suri menekankan alokasi dana yang diberikan tersebut juga untuk menjawab harapan-harapan masyarakat di lingkungan.
“Alokasi anggaran per RW ini cukup untuk menyelesaikan berbagai hal yang menjadi harapan masyarakat. Sehingga, harapan kami dapat dimaksimalkan,” ujarnya.
Supian menambahkan pemenuhan kebutuhan masyarakat dapat dilakukan dengan melengkapi fasilitas olahraga sesuai dengan kebutuhan wilayah atau mengoptimalkan sarana untuk keperluan lainnya..
(Virdiya/Aak)