JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,6 triliun untuk menyalurkan tunjangan kinerja (tukin) dosen mulai pertengahan tahun 2025.
Sebagai informasi, tukin tersebut merupakan pengganti tunjangan profesi untuk dosen aparatur sipil negara (ASN).
Pembayaran tukin dosen ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, yang berlaku sejak 27 Maret 2025.
Jumlahnya pun sama-sama 14 bulan, termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
“Perpres 19/2025 dilahirkan atas instruksi Bapak Presiden Prabowo. Isinya menyangkut tukin Kemendiktisaintek yang berhubungan dengan tukin dosen,” beber Sri Mulyani dalam Taklimat Media yang berlangsung di kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
“Tukin diberikan kepada dosen ASN yang bekerja pada Satker PTN, Satker PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi dan Lembaga Layanan Dikti,” sambungnya.
Baca Juga:
Tarif Royalti Nikel Bakal Naik Hingga 19 Persen di April 2025
Perluas Akses Energi Bersih, PGN Tambah Saluran Jargas di Tanggerang Selatan
Pemerintah melalui Kemendiktisaintek akan melakukan penyelesaian aturan teknis. Diperkirakan pencairan tukin dosen ASN ini baru bisa dimulai pada pertengahan tahun.
Aturan tersebut nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen).
Sri Mulyani mengungkapkan, anggaran yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan untuk memenuhi tukin dosen ASN ditaksir mencapai Rp 2,6 triliun.
(Dist)