Tugas Belum Selesai, Masa Tugas Satgas BLBI Diperpanjang

Penulis: Vini

Masa Tugas Satgas BLBI
Masa Tugas Satgas BLBI. (dok.polkam)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, menyatakan pemerintah akan memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) karena masih terdapat kewajiban negara dari obligor/debitur yang belum terselesaikan.

Masa tugas Satgas BLBI yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2024 akan diperpanjang untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban tersebut.

“Aset itu kan tersebar di seluruh Indonesia dan semuanya sudah terdata, penyelesaiannya akan kita lakukan secara bertahap. Itulan sebabnya, kita minta agar Satgas ini diperpanjang karena harus menyelesaikan aset-aset tersebut yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers Serah Terima Aset Eks BLBI kepada 9 Kementerian/Lembaga di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, mengutip Polkam, Jumat (5/7/2024).

Menko Hadi menjelaskan, sejak dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, Satgas BLBI telah berhasil mengumpulkan Rp38,2 triliun.

Sementara itu, nilai aset yang telah ditetapkan dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) saat ini mencapai Rp2,77 triliun dengan luas total 989.168 m².

Aset-aset tersebut dialokasikan untuk berbagai tujuan, termasuk gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik, dan gedung penyimpanan barang bukti.

Oleh karena itu, kementerian dan lembaga harus segera memanfaatkan aset-aset tersebut agar tidak lagi ditempati oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Aset ini harus segera digunakan oleh Kementerian/Lembaga agar pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tidak lagi menduduki aset tersebut,” kata Menko Hadi.

Mantan Menteri ATR/BPN ini menjelaskan, untuk melanjutkan hasil kerja Satgas BLBI, saat ini sedang disiapkan rancangan Perpres.

Perpres ini akan melibatkan kolaborasi berbagai kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan hak tagih negara yang belum dipenuhi oleh para obligor dan debitur.

“Saya tadi juga meminta Satgas BLBI mengkaji ketentuan Pasal 26 ayat (6) PP Nomor 28 Tahun 2022, yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis,” kata Menko Hadi.

BACA JUGA: Satgas Perjudian Daring Tangkap 5 Selebgram dan Amankan 3 Situs Judi Online

Ia menambahkan, perlu adanya terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar memiliki nilai ekonomis bagi negara, serta sebagai upaya untuk mengurangi kewajiban para obligor dan debitur.

 

(Virdiya/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Inggris U-21
Inggris U-21 Lolos ke Final Euro U-21 2025 usai Tumbangkan Belanda 2-1
Masih Bela Madrid, Luka Modric Gabung AC Milan Usai Piala Dunia Antarklub?
Masih Bela Madrid, Luka Modric Gabung AC Milan Usai Piala Dunia Antarklub?
Stefano Pioli Resmi Dipecat Klub Liga Pro Arab Saudi Al Nassr
Stefano Pioli Resmi Dipecat Klub Liga Pro Arab Saudi Al Nassr
Vadel Badjideh
Sidang Perdana Kasus Asusila Vadel Badjideh: Mengaku Lancar dan Meminta Maaf
Harga ChatGPT Plus
ChatGPT Bikin Malas Berpikir? Studi MIT Ungkap Fakta Mengejutkan
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

3

Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana

4

Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!

5

Perkuat Kolaborasi, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Gelar Gathering Bersama Agen PERISAI
Headline
Sepupu Bintang Liverpool Resmi Gabung Persib
Sepupu Bintang Liverpool Resmi Gabung Persib
Dortmund
Dortmund Tundukkan Ulsan 1-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
Plat Injak Jembatan Pemkot Cimahi Ambles
Tergerus Air, Plat Injak Jembatan Pemkot Cimahi Ambles
William Marcilio Jadi Rekrutan Asing Anyar Persib Bandung
Lewat Mobitron, William Marcilio Jadi Rekrutan Asing Anyar Persib Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.