Tri Winarno Resmi Dilantik Bahlil Jadi Dirjen Minerba

tri winarno
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Tri Winarno. (Tangkapan layar YouTube Dirjen Minerba)

Bagikan

Jakarta, TeropongMedia.id — Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia resmi melantik Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) yang baru yakni Tri Winarno di Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (20/9/2024).

Tri Winarno menggantikan Ridwan Djamaluddin yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan bijih nikel IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, pada 2021-2023.

“Dengan demikian saya Menteri ESDM telah melantik saudara (Tri Winarno) sebagai pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian ESDM,” kata Bahlil usai mengucap sumpah jabatan di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (20/9/2024).

Tri Winarno bukan orang baru di lingkungan Kementerian ESDM. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Direktur Pembinaan Program Pengusahaan Mineral pada tahun 2022 hingga awal tahun 2024.

Ia juga sempat mengemban amanah menjadi Kepala Subdirektorat Pengawasan Penerimaan Minerba (Analis Kebijakan Ahli Madya) dari tahun 2017 hingga 2022.

Tri Winarno memperoleh gelar Doktor atau S-3 Teknik Pertambangan dari Freiberg University of Mining and Technology pada tahun 2016.

Ia juga Magister Geologi dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta pada tahun 2006 dan Sarjana Teknik Pertambangan dari UPN Veteran Yogyakarta pada tahun 1997.

Sementara itu, Ridwan Djamaluddin telah divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus korupsi pertambangan biji nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 25 April 2024.

BACA JUGA: Dirjen HAM Tegaskan Perusahaan Pers yang Tolak Serikat Pekerja Melanggar Hukum!

Fahzal menjelaskan, Ridwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Pembacaan vonis Ridwan dilakukan bersama dengan pembacaan vonis empat mantan petinggi Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba Kementerian ESDM lainnya, yakni mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Sugeng Mujiyanto serta mantan Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Yuli Bintoro.

Kemudian, mantan Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral Henry Julianto serta mantan Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Eric Viktor Tambunan.

(Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Arsenal
Catatan Menarik Nottingham Forest vs Arsenal, The Gunners Mandul
Kapasitas Periset Indonesia
Memanfaatkan Kekayaan Hayati, BRIN Tingkatkan Kapasitas Periset Indonesia Kembangkan Obat Penyakit Infeksi
Pertamina Bantah Oplos Pertamax Kejagung
Pertamina Bantah Oplos Pertamax, Kejagung: Penyidik Menemukan Tidak Sepert Itu!
Firdaus Oiwobo
Firdaus Oiwobo Beri Respons Soal Kabar Sakitnya Hotman Paris: "Takut Ketularan"
Mahasiswi dilecehkan PN Sukabumi
Mahasiswi Magang Dilecehkan Oknum PN Sukabumi, Kasus Belum Dilaporkan ke Polisi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

4

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah

5

BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung
Headline
Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Ramadan Nanti, Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship 2025 di Yokohama

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.