JAKARTA.TM.ID: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meninjau kembali penerapan pajak kripto di Indonesia.
Melansir Bitcoin.com, Kamis (7/3/2024), hal itu diungkap Bappebti karena transaksi mata uang kripto terus melebihi pendapatan dibandingkan bisnis financial technology (fintech).
Indonesia diperkirakan telah mengumpulkan hampir USD 2,5 juta (Rp 39,13 miliar) dari aktivitas cryptocurrency. Jumlah ini jauh melampaui USD 2,03 juta yang dikumpulkan dari bisnis fintech.
Sepanjang 2023, Indonesia mengumpulkan USD 41,2 juta dari transaksi kripto dan hampir USD 28 juta dari bisnis fintech.
Sejak Mei 2022, Indonesia telah mengenakan pajak pertambahan nilai sebesar 0,11 persen pada setiap transaksi mata uang kripto yang dilakukan pada platform terdaftar, selain pajak penghasilan atas transaksi aset kripto.
Kepala Biro Pengembangan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menekankan pentingnya mengevaluasi pajak-pajak ini.
BACA JUGA: Nilai Bitcoin Tembus USD 63.000, Diprediksi Terus Meroket Tahun Ini!
“Karena kripto akan menjadi sektor keuangan, kami berharap ada komitmen dari Dirjen Pajak untuk mengevaluasi pajak ini. Evaluasinya karena ini sudah ada lebih dari setahun. Tentu biasanya pajak dievaluasi setiap tahun,” kata Senjaya, melansir Liputan6.
Senjaya menilai, para pemangku kepentingan di industri cryptocurrency harus diberi waktu yang cukup sebelum dikenakan pajak.
Sebelumnya, munculnya pengaturan perpajakan industri kripto di Indonesia menandakan tingginya pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Hal itu disepakati oleh Indodax, Bappebti dan Aspakrindo.
CEO Indodax Oscar Darmawan mengungkapkan, pemberlakuan pajak ini memberikan beban finansial yang sangat berat bagi para investor kripto. Total jumlah pajak yang harus disetorkan setiap bulan disebutnya bahkan melebihi pendapatan para pelaku industri.
“Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia yaitu PPh sebesar 0.10 persen, PPN sebesar 0.11 persen, dan tambahan 0.02 persen untuk biaya bursa, deposito, dan kliring,” ujar Oscar.
“Terlebih lagi, jika bertransaksi menggunakan stablecoin seperti USDT, akan dikenakan penggandaan pajak. Banyaknya jenis pajak yang dikenakan, membuat jumlah total pajak yang harus dibayarkan oleh investor menjadi mahal dan berpotensi dapat mematikan industri kripto di Indonesia,” bebernya.
Maka dari itu, kat Oscar, industri ini membutuhkan sebuah trigger atau pemicu untuk merangsang pertumbuhannya. Salah satu cara yang paling efektif dengan melakukan peninjauan kembali besaran nominal pajak kripto di Indonesia melalui penghapusan besaran PPn dan hanya dikenakan PPh.
“Karena dalam waktu dekat industri kripto dari Bappebti akan dialihkan ke OJK. Artinya kripto akan menjadi bagian dari industri keuangan. Maka dari itu, tidak tepat jika masih dikenakan PPn dan diharapkan pajaknya bisa menjadi 0,1 persen,” imbuh dia.
(Dist)