Tolak Ormas Keagamaan Kelola Tambang, CERI Siapkan Gugatan

Penulis: usamah

Ormas Gaet Kontraktor Dalam Pekerjaan Pertambangan Potensi Penyalahgunaan
Ilustrasi-Tambang ( Pixabay /stafichukanatoly)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi menyatakan, CERI bersama Koalisi Penjaga Sumber Daya Alam akan menggugat PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ke Makamah Agung untuk dibatalkan.

Untuk melakukan gugatan tersebut, kata Hengki, CERI akan memberikan kuasa ke pengacara kondang Dr Augustinus Hutajulu SH, Mkn.

BACA JUGA: Daftar Ormas Keagamaan yang Diberi Izin Mengelola Tambang

“Sesuai dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, PP tidak boleh bertentangan dengan UU di atasnya,” ungkap Hengki Senin (3/6/2024).

Dikatakan Hengki, CERI menilai PP Nomor 25 Tahun 2024 tersebut telah bertentangan dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat aturan baru mengenai organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang hal tersebut pada tanggal 30 Mei 2024.

Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 25 Tahun 2024, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Istri Menteri UMKM
Heboh! Istri Menteri Koperasi dan UMKM Tersandung Kontroversi Surat Permintaan Fasilitas ke Eropa
PSG vs Bayern
Prediksi Skor PSG vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025
Real Madrid vs Dortmund
Prediksi Skor Real Madrid vs Dortmund Piala Dunia Antarklub 2025
isuzu mu-x facelift
Isuzu akan Bawa MU-X Facelift ke GIIAS 2025, Intip Harga di Thailand
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi menyampaikan peristiwa kebakaran kantor Bawaslu Labura ini diduga karena arus pendek.
Kebakaran Hanguskan Kantor Bawaslu Labuhanbatu Utara
Berita Lainnya

1

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Generasi Cemas: Insecure, Validasi Sosial, dan Krisis Percaya Diri pada Remaja

4

Kenakalan Remaja: Penyebab, Dampak dan Solusi

5

Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?
Headline
Piala Presiden 2025 Pengamanan
Amankan Piala Presiden 2025, Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan
Piala Presiden
Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025
Chelsea
Link Live Streaming Palmeiras vs Chelsea Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp1 Miliar untuk RW, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp 1 Miliar, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.