BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Wakil Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, alias Noel usai terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Noel ditetapkan sebagai tersangka.
Status tersangka itu terlihat karena Noel menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK. Lalu, penyidik dan tim pengamanan memborgol tangannya.
Tidak hanya Noel, sebelas orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka semua terlibat kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
KPK segera mengumumkan status hukum mereka melalui konferensi pers. Peran dan kronologi kasus juga dipaparkan nanti.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, status hukum para tersangka sudah ditetapkan sejak semalam. Sehingga, aturan main 1×24 jam dalam OTT tidak dilanggar.
Baca Juga:
Wamenaker Noel Kena OTT KPK, Puan: Kenapa dan seperti Ini?
Wamenaker Diringkus KPK, Adian PDIP: Bagaimana Kelanjutan Talkshownya?
“Sebelum 1×24 jam tersebut, KPK sudah menetapkan ya, status hukum atas pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut pihaknya juga menyita uang dalam OTT ini. Selain itu, ada juga puluhan kendaraan yang lebih dulu diambil KPK.
OTT Noel terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, malam. Noel diduga terjerat kasus pemerasan.
“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” ujar Fitroh melalui keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).
KPK memiliki aturan main 1×24 jam untuk menentukan status hukum. Informasi lengkap dipaparkan melalui konferensi pers.
(Anisa Kholifatul Jannah)