JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi mulai membacakan putusan akhir tiap permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, dengan dihadiri sembilan hakim yang digelar dalam sidang Majelis Hakim MK, pada Kamis (6/6/2024).
Salah satu putusan yang sangat menentukan yaitu terkait Perkara Nomor: 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dimana permohonan Partai NasDem untuk pengisian anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I (Dapil Sumsel I) ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima oleh kesembilan hakim MK.
Partai NasDem sebagai Pemohon pada pokoknya menuduh KPU RI menggelembungkan sebanyak 20.31 suara untuk diberikan kepada Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang juga caleg partai Demokrat, Ishak Mekki, yang terjadi di Kabupaten Banyuasin, yaitu di kecamatan Banyuasin I, Banyuasin III, dan Muara Telang.
BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Pastikan seluruh Permohonan PHPU telah Diregistrasi, dan Akan Disidangkan
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP DPP Partai Demokrat), Dr. Mehbob, SH., MH., selaku kuasa hukum DPP Partai Demokrat untuk kepentingan Anggota DPR RI Ishak Mekki selaku Pihak Terkait (PT) menerangkan, dalil-dalil yang disampaikan Partai Nasdem lemah, kontradiksi, dan terlambat karena tidak ada satupun formulir keberatan (catatan kejadian khusus) yang diisi dan ditandatangani oleh saksi Pemohon ketika rekapitulasi selesai baik di Tingkat Kecamatan, KPU Banyuasin maupun KPU RI.
“Kalau memang Partai Nasdem keberatan dengan hasil yang ditetapkan PPK, harusnya ajukan keberatan. Tapi di semua kecamatan yang dipersoalkan dalam permohonan, tidak ada satupun Catatan Kejadian Khusus yang mereka catat. Ini Artinya dari awal tingkat Pleno Rekapitulasi Kecamatan, KPU Banyuasin, KPU RI partai Nasdem setuju dengan suara akhir yang ditetapkan penyelenggara. Saat di tingkat kecamatan, Kabupaten, Provinsi maupun KPU RI Nasdem mestinya melaporkan ke Panwas-Bawaslu kalau memang ada yang tidak beres, sekarang sudah terlambat,” kata Dr. Mehbob, SH., MH., dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/6/2024).
Senada dengan hal itu, Kuasa Hukum lainnya, Dr. Muhajir, SH., MH., menambahkan, berdasarkan D-Hasil Tingkat Kecamatan dan D-Hasil KPU Kabupaten Banyuasin, para saksi dari Pemohon (Partai NasDem), begitu pula pada saat rekapitulasi di KPU RI saksi NasDem juga menandatangani di semua dokumen yang diterbitkan penyelenggara pemilu.
“Saksi Pemohon (Nasdem) semua tanda tangan kok. Itu artinya dari awal sudah setuju, sependapat, dan tidak ada masalah atas angka-angka yang ditetapkan PPK-KPU Kabupaten, Provinsi dan KPU RI Lha kenapa sekarang mempermasalahkan? Kalau akhirnya Majelis Hakim menolak permohonan Pemohon, wajar saja karena dasar dan bukti Nasdem sangat lemah. Kalau Tuhan sudah menggariskan Pak Ishak Mekki duduk lagi di kursi DPR RI, siapa bisa menghalangi? Ini sudah takdirnya,” ujarnya.
Putusan ke-sembilan Hakim Mahkamah Tersebut membuktikan bahwa faktanya tidak ada penggelembungan suara yang dilakukan KPU dan mantan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), mantan Wakil Gubernur Sumsel, Anggota DPR RI periode 2019-2024, Ishak Mekki memang terpilih dari murni suara rakyat Sumsel atau sama sekali tidak ada kecurangan di dalamnya.
(Agus Irawan/Usk)