Tok! MK Tolak Permohonan NasDem, Demokrat Pertahankan Kursi DPR RI Untuk Ishak Mekki Di Dapil Sumsel I

MK Tolak Permohonan NasDem
MK Tolak Permohonan NasDem, Demokrat Pertahankan Kursi DPR RI Untuk Ishak Mekki Di Dapil Sumsel I (Agus/TM)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi mulai membacakan putusan akhir tiap permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, dengan dihadiri sembilan hakim yang digelar dalam sidang Majelis Hakim MK,  pada Kamis (6/6/2024).

Salah satu putusan yang sangat menentukan yaitu terkait Perkara Nomor: 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dimana permohonan Partai NasDem untuk pengisian anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I (Dapil Sumsel I) ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima oleh kesembilan hakim MK.

Partai NasDem sebagai Pemohon pada pokoknya menuduh KPU RI menggelembungkan sebanyak 20.31 suara untuk diberikan kepada Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang juga caleg partai Demokrat, Ishak Mekki, yang terjadi di Kabupaten Banyuasin, yaitu di kecamatan Banyuasin I, Banyuasin III, dan Muara Telang.

BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Pastikan seluruh Permohonan PHPU telah Diregistrasi, dan Akan Disidangkan

Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP DPP Partai Demokrat), Dr. Mehbob, SH., MH., selaku kuasa hukum DPP Partai Demokrat untuk kepentingan Anggota DPR RI Ishak Mekki selaku Pihak Terkait (PT) menerangkan, dalil-dalil yang disampaikan Partai Nasdem lemah, kontradiksi, dan terlambat karena tidak ada satupun formulir keberatan (catatan kejadian khusus) yang diisi dan ditandatangani oleh saksi Pemohon ketika rekapitulasi selesai baik di Tingkat Kecamatan, KPU Banyuasin maupun KPU RI.

“Kalau memang Partai Nasdem keberatan dengan hasil yang ditetapkan PPK, harusnya ajukan keberatan. Tapi di semua kecamatan yang dipersoalkan dalam permohonan, tidak ada satupun Catatan Kejadian Khusus yang mereka catat. Ini Artinya dari awal tingkat Pleno Rekapitulasi Kecamatan, KPU Banyuasin, KPU RI partai Nasdem setuju dengan suara akhir yang ditetapkan penyelenggara. Saat di tingkat kecamatan, Kabupaten, Provinsi maupun KPU RI Nasdem mestinya melaporkan ke Panwas-Bawaslu kalau memang ada yang tidak beres, sekarang sudah terlambat,” kata Dr. Mehbob, SH., MH., dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/6/2024).

Senada dengan hal itu, Kuasa Hukum lainnya, Dr. Muhajir, SH., MH., menambahkan, berdasarkan D-Hasil Tingkat Kecamatan dan D-Hasil KPU Kabupaten Banyuasin, para saksi dari Pemohon (Partai NasDem), begitu pula pada saat rekapitulasi di KPU RI saksi NasDem juga menandatangani di semua dokumen yang diterbitkan penyelenggara pemilu.

“Saksi Pemohon (Nasdem) semua tanda tangan kok. Itu artinya dari awal sudah setuju, sependapat, dan tidak ada masalah atas angka-angka yang ditetapkan PPK-KPU Kabupaten, Provinsi dan KPU RI Lha kenapa sekarang mempermasalahkan? Kalau akhirnya Majelis Hakim menolak permohonan Pemohon, wajar saja karena dasar dan bukti Nasdem sangat lemah. Kalau Tuhan sudah menggariskan Pak Ishak Mekki duduk lagi di kursi DPR RI, siapa bisa menghalangi? Ini sudah takdirnya,” ujarnya.

Putusan ke-sembilan Hakim Mahkamah Tersebut membuktikan bahwa faktanya tidak ada penggelembungan suara yang dilakukan KPU dan mantan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), mantan Wakil Gubernur Sumsel, Anggota DPR RI periode 2019-2024, Ishak Mekki memang terpilih dari murni suara rakyat Sumsel atau sama sekali tidak ada kecurangan di dalamnya.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.