Tips Cek Pajak Kendaraan DKI Jakarta Tanpa NIK, Simpel Gampang Banget

tips cek pajak kendaraan
ilustrasi (Pixabay)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Anda sebagai pemilik kendaraan yang tinggal di wilayah DKI Jakarta bisa mengecek pajak kendaraan tanpa menggunakan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK).

 

Tips Cek Pajak Kendaraan Tanpa NIK di DKI Jakarta

Mengecek pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan. Namun, terkadang kita ingin melakukan pemeriksaan ini tanpa harus mencari Nomor Identitas Kendaraan (NIK) yang tertera di STNK.

BACA JUGA: Mau Beli Toyota Avanza Veloz , Cek Rincian Harga Pajaknya

Melansir Lifepal, kami akan membahas lima tips cek pajak kendaraan DKI tanpa NIK, serta beberapa provinsi lain di seluruh Indonesia:

1. Cek Pajak Kendaraan di e-Samsat

Salah satu cara termudah untuk cek pajak kendaraan tanpa NIK adalah melalui layanan e-Samsat. Kunjungi situs e-Samsat dan masukkan nomor polisi kendaraan pribadi Anda. Setelah itu, klik proses, dan informasi mengenai pajak mobil atau motor Anda akan muncul.

Di situs e-Samsat, Anda juga dapat mengetahui apakah kendaraan Anda terkena pajak progresif atau tidak. Selain itu, informasi mengenai jumlah dana yang harus dibayarkan untuk perpanjangan STNK selanjutnya akan tersedia.

2. Cek Pajak dengan Aplikasi Cek Ranmor

Cara kedua untuk cek pajak kendaraan DKI tanpa NIK adalah melalui aplikasi Cek Ranmor. Unduh aplikasi ini melalui Google Play Store dan masuk dengan akun Google Anda. Kemudian, masukkan nomor plat kendaraan Anda beserta nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Aplikasi ini akan menampilkan data kendaraan Anda, mirip dengan yang ada di situs Samsat. Namun, jika Anda tidak memasukkan nomor KTP, informasi mengenai pemilik kendaraan dan pajak progresif mungkin tidak akan muncul. Untuk wilayah Jawa Timur, gunakan aplikasi “E-SMART Samsat Jatim,” sementara Sumatera Barat dapat menggunakan “Samsat Mobile Provinsi Sumbar.”

3. Cek Pajak Kendaraan DKI via SMS

Cara lain untuk cek pajak kendaraan tanpa NIK adalah melalui SMS. Caranya sangat mudah, Anda hanya perlu mengirim SMS ke nomor 1717 dengan format METRO[spasi]Nomor Kendaraan.

Contoh: METRO B123KZ

Cara ini juga berlaku untuk berbagai provinsi lain di Indonesia, meskipun nomor dan format SMS bisa berbeda. Namun, beberapa daerah mungkin masih meminta NIK saat menggunakan layanan ini, seperti Provinsi Jawa Barat.

Dengan lima cara ini, Anda dapat dengan mudah memeriksa pajak kendaraan Anda tanpa harus mencari NIK yang tertera di STNK. Ingatlah untuk selalu memastikan bahwa kendaraan Anda terdaftar dan pajaknya terbayar tepat waktu, agar terhindar dari denda dan masalah hukum.

 

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Timnas Inggris
Prediksi Skor Inggris vs Slovakia di Babak 16 Besar Euro 2024
Arsan Makarin Hengkang Dari Persib
Arsan Makarin Hengkang Dari Persib
yamaha Y-AMT
Yamaha Kembangkan Teknologi Y-AMT, Selamat Tinggal Kopling Manual!
barcode pertamina
Legal sebagai Konsumen BBM Bersubsidi? Pastikan Cek Barcode Pertamina
Ragnar Oratmangoen sosok inspiratif
3 Sosok Inspiratif Ragnar Oratmangoen: Nabi Muhammad, Ayah, dan Ronaldinho
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

3

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Manchester United Incar Matthijs De Ligt Dari Bayern Munich
Headline
Pilkada Jakarta 2024
Kaesang Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024?
Argentina Kalahkan Peru 2-0 di Copa America 2024
Lionel Messi Diparkir, Argentina Kalahkan Peru 2-0 di Copa America 2024
Manchester United Incar Matthijs De Ligt
Manchester United Incar Matthijs De Ligt Dari Bayern Munich
Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024
Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024