Tips Cek Pajak Kendaraan DKI Jakarta Tanpa NIK, Simpel Gampang Banget

tips cek pajak kendaraan
ilustrasi (Pixabay)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Anda sebagai pemilik kendaraan yang tinggal di wilayah DKI Jakarta bisa mengecek pajak kendaraan tanpa menggunakan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK).

 

Tips Cek Pajak Kendaraan Tanpa NIK di DKI Jakarta

Mengecek pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan. Namun, terkadang kita ingin melakukan pemeriksaan ini tanpa harus mencari Nomor Identitas Kendaraan (NIK) yang tertera di STNK.

BACA JUGA: Mau Beli Toyota Avanza Veloz , Cek Rincian Harga Pajaknya

Melansir Lifepal, kami akan membahas lima tips cek pajak kendaraan DKI tanpa NIK, serta beberapa provinsi lain di seluruh Indonesia:

1. Cek Pajak Kendaraan di e-Samsat

Salah satu cara termudah untuk cek pajak kendaraan tanpa NIK adalah melalui layanan e-Samsat. Kunjungi situs e-Samsat dan masukkan nomor polisi kendaraan pribadi Anda. Setelah itu, klik proses, dan informasi mengenai pajak mobil atau motor Anda akan muncul.

Di situs e-Samsat, Anda juga dapat mengetahui apakah kendaraan Anda terkena pajak progresif atau tidak. Selain itu, informasi mengenai jumlah dana yang harus dibayarkan untuk perpanjangan STNK selanjutnya akan tersedia.

2. Cek Pajak dengan Aplikasi Cek Ranmor

Cara kedua untuk cek pajak kendaraan DKI tanpa NIK adalah melalui aplikasi Cek Ranmor. Unduh aplikasi ini melalui Google Play Store dan masuk dengan akun Google Anda. Kemudian, masukkan nomor plat kendaraan Anda beserta nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Aplikasi ini akan menampilkan data kendaraan Anda, mirip dengan yang ada di situs Samsat. Namun, jika Anda tidak memasukkan nomor KTP, informasi mengenai pemilik kendaraan dan pajak progresif mungkin tidak akan muncul. Untuk wilayah Jawa Timur, gunakan aplikasi “E-SMART Samsat Jatim,” sementara Sumatera Barat dapat menggunakan “Samsat Mobile Provinsi Sumbar.”

3. Cek Pajak Kendaraan DKI via SMS

Cara lain untuk cek pajak kendaraan tanpa NIK adalah melalui SMS. Caranya sangat mudah, Anda hanya perlu mengirim SMS ke nomor 1717 dengan format METRO[spasi]Nomor Kendaraan.

Contoh: METRO B123KZ

Cara ini juga berlaku untuk berbagai provinsi lain di Indonesia, meskipun nomor dan format SMS bisa berbeda. Namun, beberapa daerah mungkin masih meminta NIK saat menggunakan layanan ini, seperti Provinsi Jawa Barat.

Dengan lima cara ini, Anda dapat dengan mudah memeriksa pajak kendaraan Anda tanpa harus mencari NIK yang tertera di STNK. Ingatlah untuk selalu memastikan bahwa kendaraan Anda terdaftar dan pajaknya terbayar tepat waktu, agar terhindar dari denda dan masalah hukum.

 

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
maling atap rumah
Bagai Ninja, Maling Panik Lari di Atas Atap Rumah Warga!
Nunung Kanker
Komedian Nunung Pulih dari Kanker Payudara, Tetap Rutin Kontrol demi Kesehatan
maung pindad
Tinggal Sertifikasi Maung Pindad Siap Dijual Umum, Berapa Harga yang Cocok?
Heboh! Isu Pertamax Oplosan Bikin Pengendara Beralih ke SPBU Shell
Heboh! Isu Pertamax Oplosan Bikin Pengendara Pilih SPBU Shell
Razia Truk ODOL - Satlantas Polres Majalengka
Satlantas Polres Majalengka Gencar Razia Truk ODOL di Ruas Jalan Cirebon-Bandung
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia

4

Pertamina Bantah Oplos Pertamax, Kejagung: Penyidik Menemukan Tidak Seperti Itu!

5

Kulineran di Bandung? Ini 5 Street Food yang Wajib Kamu Datangi
Headline
KPAI teater maut SMK Padalarang KBB
KPAI Sesalkan Insiden Teater Maut di SMK Padalarang yang Tewaskan Siswa
BRIN Ikan Buta
BRIN Temukan Spesies Baru, Ikan Buta Tanpa Mata di Perut Bumi Karst Klapanunggal Bogor
Pemkot Bandung Bakal Rubah Langkah Pasar Murah Agar Tepat Sasaran
Pemkot Bandung Bakal Rubah Langkah Pasar Murah Agar Tepat Sasaran
55 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah Terjadi di Kampung Margamulya Tasikmalaya
90 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah di Kampung Margamulya Tasikmalaya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.