Tips Cek Pajak Kendaraan DKI Jakarta Tanpa NIK, Simpel Gampang Banget

tips cek pajak kendaraan
ilustrasi (Pixabay)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Anda sebagai pemilik kendaraan yang tinggal di wilayah DKI Jakarta bisa mengecek pajak kendaraan tanpa menggunakan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK).

 

Tips Cek Pajak Kendaraan Tanpa NIK di DKI Jakarta

Mengecek pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan. Namun, terkadang kita ingin melakukan pemeriksaan ini tanpa harus mencari Nomor Identitas Kendaraan (NIK) yang tertera di STNK.

BACA JUGA: Mau Beli Toyota Avanza Veloz , Cek Rincian Harga Pajaknya

Melansir Lifepal, kami akan membahas lima tips cek pajak kendaraan DKI tanpa NIK, serta beberapa provinsi lain di seluruh Indonesia:

1. Cek Pajak Kendaraan di e-Samsat

Salah satu cara termudah untuk cek pajak kendaraan tanpa NIK adalah melalui layanan e-Samsat. Kunjungi situs e-Samsat dan masukkan nomor polisi kendaraan pribadi Anda. Setelah itu, klik proses, dan informasi mengenai pajak mobil atau motor Anda akan muncul.

Di situs e-Samsat, Anda juga dapat mengetahui apakah kendaraan Anda terkena pajak progresif atau tidak. Selain itu, informasi mengenai jumlah dana yang harus dibayarkan untuk perpanjangan STNK selanjutnya akan tersedia.

2. Cek Pajak dengan Aplikasi Cek Ranmor

Cara kedua untuk cek pajak kendaraan DKI tanpa NIK adalah melalui aplikasi Cek Ranmor. Unduh aplikasi ini melalui Google Play Store dan masuk dengan akun Google Anda. Kemudian, masukkan nomor plat kendaraan Anda beserta nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Aplikasi ini akan menampilkan data kendaraan Anda, mirip dengan yang ada di situs Samsat. Namun, jika Anda tidak memasukkan nomor KTP, informasi mengenai pemilik kendaraan dan pajak progresif mungkin tidak akan muncul. Untuk wilayah Jawa Timur, gunakan aplikasi “E-SMART Samsat Jatim,” sementara Sumatera Barat dapat menggunakan “Samsat Mobile Provinsi Sumbar.”

3. Cek Pajak Kendaraan DKI via SMS

Cara lain untuk cek pajak kendaraan tanpa NIK adalah melalui SMS. Caranya sangat mudah, Anda hanya perlu mengirim SMS ke nomor 1717 dengan format METRO[spasi]Nomor Kendaraan.

Contoh: METRO B123KZ

Cara ini juga berlaku untuk berbagai provinsi lain di Indonesia, meskipun nomor dan format SMS bisa berbeda. Namun, beberapa daerah mungkin masih meminta NIK saat menggunakan layanan ini, seperti Provinsi Jawa Barat.

Dengan lima cara ini, Anda dapat dengan mudah memeriksa pajak kendaraan Anda tanpa harus mencari NIK yang tertera di STNK. Ingatlah untuk selalu memastikan bahwa kendaraan Anda terdaftar dan pajaknya terbayar tepat waktu, agar terhindar dari denda dan masalah hukum.

 

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90, Al Ittihadiyah Bentuk Pemuda Jadi Calon Pemimpin Melalui Pengembangan Masjid di Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.