BANDUNG,TM.ID: TikTok Shop resmi dilarang untuk menjadi platform jualan di Indonesia. Hal tersebut sudah tertera di Perarturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.
Lalu bagaimana nasib transaksi yang belum selesai?
Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri memastikan platform social ecomerce wajib menyelesaikan transaksi yang sudah dibuat sebelum aturan tersebut berlaku.
“Iya, (transaksi) harus diselesaikan sampai selesai,” ujar Isy di Kantor Kementerian Perdagangan pada Rabu (27/9), melansir CNN.
Zulkifli Hasan juga memberi waktu sepekan untuk social ecomerce menutup toko dan berhenti melakukan transaksi.
BACA JUGA: Ada Praktik Keji yang Dilakukan Tiktok Shop, Dibongkar Gibran Rakabuming
“(Larangan) berlaku mulai kemarin, tapi kita memberitahukan dulu beberapa hari ini, kita surati, ya seminggu ini lah,” tambahnya.
Selain itu, Zulkifli Hasan juga mengatakan jika ingin berjualan harus memiliki aplikasi e-comerce terpisah. Karena e-comerce ini hanya boleh untuk promosi saja.
Dalam aturan itu juga tertera penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit barang asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border). Sedangkan pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak mendapat batasan tersebut.
Pasalnya fenomena TikTok Shop belakangan ini sangat meresahkan bagi usaha mikro, kecil, dan UMKM di Indonesia. Karena barang yang terjual di toko offline maupun marketplace lainnya kalah dan tersaingi produk TikTok Shop yang harganya jauh lebih murah.
(Kaje/Usamah)