TikTok Shop Resmi Dilarang, Bagaimana Nasib Transaksi yang Belum Selesai?

TikTok Shop resmi dilarang
(Pranala)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: TikTok Shop resmi dilarang untuk menjadi platform jualan di Indonesia. Hal tersebut sudah tertera di Perarturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

Lalu bagaimana nasib transaksi yang belum selesai?

Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri memastikan platform social ecomerce wajib menyelesaikan transaksi yang sudah dibuat sebelum aturan tersebut berlaku.

“Iya, (transaksi) harus diselesaikan sampai selesai,” ujar Isy di Kantor Kementerian Perdagangan pada Rabu (27/9), melansir CNN.

Zulkifli Hasan juga memberi waktu sepekan untuk social ecomerce menutup toko dan berhenti melakukan transaksi.

BACA JUGA: Ada Praktik Keji yang Dilakukan Tiktok Shop, Dibongkar Gibran Rakabuming

“(Larangan) berlaku mulai kemarin, tapi kita memberitahukan dulu beberapa hari ini, kita surati, ya seminggu ini lah,” tambahnya.

Selain itu, Zulkifli Hasan juga mengatakan jika ingin berjualan harus memiliki aplikasi e-comerce terpisah. Karena e-comerce ini hanya boleh untuk promosi saja.

Dalam aturan itu juga tertera penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit barang asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border). Sedangkan pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak mendapat batasan tersebut.

Pasalnya fenomena TikTok Shop belakangan ini sangat meresahkan bagi usaha mikro, kecil, dan UMKM di Indonesia. Karena barang yang terjual di toko offline maupun marketplace lainnya kalah dan tersaingi produk TikTok Shop yang harganya jauh lebih murah.

 

(Kaje/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PPN 12% QRIS
Pakar UNAIR Kuliti Dampak QRIS Kena PPN 12%
Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Berbagi Tips Dapatkan Beasiswa S2 Luar Negeri
Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Berbagi Tips Dapatkan Beasiswa S2 Luar Negeri
Tablet Unggulan
6 Rekomendasi Tablet Unggulan Sepanjang Tahun 2024
Aplikasi CapCut
Cara Edit Video Menggunakan Aplikasi CapCut
Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Rawan di Korupsi, Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor, Ini Kata PDAM
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.