JAKARTA.TM.ID: Baru-baru ini PT Go To Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) bersama dengan platfrom entertainment global Tik Tok mengumumkan bahwa akan melakukan kemitraan strategis untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia dengan fokus pada pemberdayaan serta perluasan pasar bagi pelaku UMKM nasional.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUMKM), Teten Masduki mengingatkan agar TikTok dan GoTo mematuhi regulasi yang ada di Indonesia, khsususnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perzinan Berusaha, Perikanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“TikTok dab GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan,” kata Teten, dikutip Selasa (12/12/2023).
BACA JUGA: Pemkot Bandung Raih Penghargaan ‘Smart Government’ dari Kemenkominfo
Lebih lanjut, Teten Mengungkapkan, bahwa terdapat beberapa kebijakan dalam aturan tersebut yang harus dipatuhi oleh TikTok dan GoTo, salah satunya adalah tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.
“Kedua, TikTok dan GoTo dilaramh untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga eskpor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal,” ucapnya.
Ketiga, Teten meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap, hal ini karena barang impor yang dijual di platfrom online harus memiliki izin edar dari BPOM,SNI, dan sertifikasi halal.
“Keempat,TikTok dan GoTo diminta untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Tujuannya adalah untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri,” ucapnya.
Kemudian, kelima platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang djual di platform mereka.
BACA JUGA: TikTok Shop Kembali Beroperasi di Indonesia Usai Bersepakat dengan GoTo
Menurutnya, terkait dengan persoalan TikTok yang berinvestasi pada Tokopedia adalah urusan Business to Businnes (B2B) antara TikTok dan GoTo, di mana investasi pada e-commerce memang diperbolehkan, termasuk investasi asing.
“Kami hanya mengingatkan terkait komitmen dari pihak GoTo yang disampaikan pada kami sebelumnya, bahwa mereka memang ingin memproritaskan produk UMKM,” tegasnya.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan