Tidak Sesuai Izin, Pemprov Jabar Sebetulnya Tolak Giat Capres Anies Baswedan di GIM Bandung

Penulis: Masnur

Kegiatan Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat tidak sesuai dengan izin. (Foto: Teropong Media)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Provinsi Jawa Barat menolak acara Anies Baswedan yang dilaksanakan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM). Hal itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin.

Bey mengatakan soal pembatalan acara bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan, yang awalnya berencana digelar di GIM, Kota Bandung pada hari Minggu (8/10) kemarin.

Bey Machmudin menyatakan sebetulnya Pemprov Jabar menolak kegiatan tersebut, karena yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan izin, yang disampaikan pihak penyelenggara.

BACA JUGA: Penggunaan GIM Berujung Polemik: Izinnya Diskusi Politik, Ujug-ujug Muncul Baliho AMIN

“Saya sangat mendukung kegiatan kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat. Saya juga sangat terbuka menerima kritikan. Terkait dengan acara Bapak Anies Baswedan, mohon dilihat secara utuh antara izin dan yang terjadi,” ungkap Bey Machmudin, Selasa (10/10/2023).

Bey mengatakan alasan pembatalan acara Anies Baswedan di GIM Kota Bandung. Karena kata dia, awalnya ada pengajuan permohonan izin ke Pemprov Jabar, disampaikan bakal dipakai untuk kegiatan diskusi.

Perizinan acara tersebut dikuatkan konfirmasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar, sebagai pengelola GIM, yang menyatakan kalau dalam surat pengajuan izin kegiatan itu untuk diskusi dan tidak mengandung unsur politik.

“Namun satu hari menjelang acara, Disparbud Jabar melihat ada baliho dengan tulisan capres dan cawapres yang tidak sesuai dengan arahan, dan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia,” terang Bey.

“Pak Anies sebagai mantan gubernur, mantan menteri juga paham. Bahwa ada aturan yang harus ditegakkan oleh ASN. Di mana mereka melihat ada baliho dengan tulisan capres-cawapres. Sudah jelas ada aturan KPU, melarang adanya pelaksanaan bersifat seperti kampanye, selama sebelum kampanye,” beber Bey menambahkan.

Adapun aturan yang dimaksud adalah Imbauan KPU RI Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait imbauan untuk Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD. Kemudian itu dipertegas dalam Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Sehingga ketika tahu tidak sesuai, maka Disparbud Jabar dalam posisi menegakan aturan itu menurunkan spanduk dan baliho yang sudah terpasang. Termasuk mengonfirmasi ulang

kepada pemohon izin kalau acara yang digelar bukanlah diskusi biasa, melainkan berunsur politik Pilpres 2024 di dalamnya.

“Kemudian informasi dari Kadisparbud, pemohon meminta maaf dan ada kesalahan. Kemudian disampaikan izin kami cabut. Di situ pemohon mengerti tapi besoknya Polrestabes Bandung berkoordinasi dengan Disparbud, menyampaikan bahwa peserta acara sudah menuju GIM dan Kadisparbud memberikan kebijakan untuk memberikan izin tapi hanya di halaman,” ungkapnya.

Bey turut memberikan contoh soal kegiatan di GIM Kota Bandung yang digelar sebelumnya tanggal 17 September 2023, oleh relawan bakal capres Ganjar Pranowo. Dalam kegiatan itu tidak tertera jelas capres-cawapres.

BACA JUGA: Bengisnya Anak Anggota DPR RI Fraksi PKB, Hotman Paris Siap Dampingi Keluarga Korban

“17 September relawan dari bacapres lain, informasi yang saya dapat dari ASN, tidak tertera jelas capres-cawapres. Kalau hanya diskusi, kami akan berikan izin,” begitu kata dia.

Kegiatan yang berlangsung pada 17 September 2023 adalah Kawan Juang Ganjar Pranowo (GP). Mereka membuat kegiatan jalan sehat keliling jalanan Bandung sepanjang empat kilometer, dengan start mulai dari Plaza Cikapundung.

Termasuk acara yang dihadiri Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Sarana Olah Raga (SOR) Arcamanik, Kota Bandung. Kegiatan itu dilaksanakan tanggal 8 Oktober 2023.

Dalam kegiatan itu tidak menyampaikan sama sekali ajakan untuk memilih calon presiden tertentu dari partai tertentu.

“Jadi ASN hanya menegakan aturan, dan di acara Mas Kaesang tidak ada sama sekali atribut partai, ajakan memilih calon dan partai tertentu, bahkan beliau menyebut semua partai, semua capres dan mengajak generasi muda untuk menggunakan hak suara pada Pemilu. Jadi lebih ke diskusi,” kata dia.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
UNIBI
Pengabdian Kepada Masyarakat — UNIBI TALK: “Pembekalan Teknik Copywriting untuk Personal Branding di Media Sosial kepada Pelajar SMA/SMK”
tambang nikel raja ampat
Bahlil Sebut Tambang Nikel di Raja Ampat Milik Anak Usaha Antam
tambang nikel raja ampat
Bahlil Bakal Tinjau Lokasi Tambang Nikel Raja Ampat
Brasil
Ekuador vs Brasil Berakhir Imbang 0-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona CONMEBOL
Tambang Nikel Raja Ampat
Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

3

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

4

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot
Headline
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.