JAKARTA,TM.ID: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal pungutan liar di Rumah Tahanan (rutan) KPK. Diduga nilainya mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu kurang dari setahun.
Penemuan kasusu ini diungkapkan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (19/6/2023).
“Benar, Dewas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK. Untuk itu Dewas telah menyampaikan pada pimpinan agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah tindak pidana,” kata Tumpak Hatorangan Panggabean pada Senin.
“Dewas tentunya juga akan memeriksa masalah etiknya. Kalau sudah pidana pasti etik,” kata dia.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, nilai total Rp4 miliar tersebut merupakan temuan Dewan Pengawas.
Jumlah tersebut, kata dia, diterima oleh pihak tertentu dalam setahun.
“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujarnya.
Akan tetapi, Dewan Pengawas memiliki keterbatasan karena hanya mampu menyentuh hingga ranah kode etik. Dewan Pengawas tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.
“Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan yang didampingi juga oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi, kemudian Direktur Penyelidikan, kami sudah menyerahkan pada hari Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti masalah pidana-nya,” kata Albertina.
BACA JUGA: Dewas KPK Stop Kasus dugaan Kebocoran Tukin ESDM, Kenapa?
(Dist)