Tersangka Pelecehan Bendera Merah Putih pada Leher Anjing Dibebaskan, Ini Penjelasannya!

Tersangka Pelecehan Bendera Merah Putih pada Leher Anjing Dibebaskan
Ilustrasi - Bendera Merah Putih Indonesia. (Pixabay)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Polres Bengkalis, Riau, membebaskan Robert Herry Son (22), tersangka pelecehan bendera Merah Putih dengan cara mengalungkannya pada leher anjing di sebuah pabrik kelapa sawit PT SAS, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Bengkalis. Momen pembebasannya tersebut dilakukan dengan mencium bendera merah putih.

“Langkah RJ (keadilan restoratif) kita ambil karena pelapor sudah mencabut laporannya dan perdamaian sudah dilakukan antara pelapor dengan terlapor dan sudah menandatangani surat perjanjian,” kata Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Bimo Anggoro usai kegiatan Apel Kebangsaan di halaman Mapolres Bengkalis, dilansir Antara, Rabu (16/8/2023).

Setyo mengatakan proses penegakan hukum kasus ini bukan berdasarkan desakan dari masyarakat, organisasi masyarakat, dan berbagai elemen lainnya, melainkan murni atas dasar menjalankan fungsi-fungsi penyelidikan.

Dia menjelaskan mengenai polemik bendera yang dijadikan barang bukti. Menurutnya, bendera Merah Putih berukuran 13×19 cm yang menjadi barang bukti merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 4 undang-undang itu mengatur kriteria mengenai bendera terkait ukuran, bentuk, dan warnanya.

Baca Juga : Hotman Paris Lantang Bela Tersangka Kalungkan Bendera Merah Putih ke Leher Anjing

Menurut Kapolres, ukuran yang menjadi barang bukti tersebut sudah dapat dikatakan sebagai wujud bendera Merah Putih.

“Kalau dipakai sebagai aksesoris atau sebagai pita tentu perlakuannya berbeda, seperti yang kami pakai saat ini di atas kepala karena ukurannya berbeda sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Dalam proses penyelidikan ini, pihaknya telah meminta keterangan tiga orang ahli, yakni ahli pidana, tata negara, dan budayawan.

“Berdasarkan pertimbangan ketiga ahli itu, perbuatan yang dilakukan oleh Robert Herry Son dengan mengalungkan bendera Merah Putih pada leher anjing adalah bentuk sebuah penghinaan dan juga didukung oleh alat bukti lainnya. Berdasarkan fakta tersebut dan alat bukti yang cukup maka Robert ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 66 UU RI Nomor 24 Tahun 2009,” ungkapnya.

Walaupun dalam proses penegakan hukum, Kapolres menegaskan pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian kasus tersebut secara persuasif karena penegakan hukum itu adalah upaya terakhir.

Selain itu, Setyo sudah menyampaikan kepada tokoh masyarakat, LSM, dan ormas bahwa tersangka sudah mengungkapkan rasa penyesalan dan mengakui kesalahannya dengan meminta permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“Tentunya sebagai warga negara yang baik dan berada di Tanah Melayu ini, kami sampaikan tindakan persuasif dan dapat menerima permohonan maaf dari tersangka. Ke depan, kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menjaga nilai-nilai kebangsaan dan patriotisme dan tidak mencederai rasa cinta kepada NKRI,” ujarnya.

Ia meminta masyarakat mengambil hikmah dan menghilangkan semua isu yang berkembang terkait SARA.

 

(Aziz/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
AHY DEMOKRAT
AHY Klaim dapat Dukungan Jadi Ketum Demokrat Lagi, Yakin Bisa Bangkit
kiky-saputri-melahirkan-1740290757975_169
Selamat, Kiky Saputri Melahirkan Anak Pertama
Peredaran narkotika
Peredaran Narkoba di Kalideres Jakbar Terungkap Polisi!
retret kepala daerah
Kepala Daerah Tak Ikut Retret Disebut Rugi, Paling Banyak Kader PDIP!
mandi malam sebabkan rematik
Benarkah Mandi Malam Bisa Akibatkan Penyakit Rematik?
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Jalan Rusak Akibatkan Kecelakaan, Pengamat: Pemerintah Jangan Tunggu Sampai Rusak Semua!

5

Hadir dalam Rapat Koordinasi PT Tekindo Energi Paparkan Program PPM
Headline
Manchester City Menang
Link Live Streaming Man City vs Liverpool Selain Yalla Shoot
34 Halte BRT Bakal di Bangun di Kota Bandung
Urai Kemacetan, 34 Halte BRT Bakal di Bangun di Kota Bandung
Wakil Wali Kota Bandung Ingatkan Belanja Sesuai Kebutuhan
Jelang Ramadan, Wakil Wali Kota Bandung Ingatkan Belanja Sesuai Kebutuhan
band sukatani jadu duta polri
Usai Diintimidasi Kini Kapolri Ajak Band Sukatani Jadi Duta Polri

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.