Tersangka Pelecehan Bendera Merah Putih pada Leher Anjing Dibebaskan, Ini Penjelasannya!

Tersangka Pelecehan Bendera Merah Putih pada Leher Anjing Dibebaskan
Ilustrasi - Bendera Merah Putih Indonesia. (Pixabay)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Polres Bengkalis, Riau, membebaskan Robert Herry Son (22), tersangka pelecehan bendera Merah Putih dengan cara mengalungkannya pada leher anjing di sebuah pabrik kelapa sawit PT SAS, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Bengkalis. Momen pembebasannya tersebut dilakukan dengan mencium bendera merah putih.

“Langkah RJ (keadilan restoratif) kita ambil karena pelapor sudah mencabut laporannya dan perdamaian sudah dilakukan antara pelapor dengan terlapor dan sudah menandatangani surat perjanjian,” kata Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Bimo Anggoro usai kegiatan Apel Kebangsaan di halaman Mapolres Bengkalis, dilansir Antara, Rabu (16/8/2023).

Setyo mengatakan proses penegakan hukum kasus ini bukan berdasarkan desakan dari masyarakat, organisasi masyarakat, dan berbagai elemen lainnya, melainkan murni atas dasar menjalankan fungsi-fungsi penyelidikan.

Dia menjelaskan mengenai polemik bendera yang dijadikan barang bukti. Menurutnya, bendera Merah Putih berukuran 13×19 cm yang menjadi barang bukti merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 4 undang-undang itu mengatur kriteria mengenai bendera terkait ukuran, bentuk, dan warnanya.

Baca Juga : Hotman Paris Lantang Bela Tersangka Kalungkan Bendera Merah Putih ke Leher Anjing

Menurut Kapolres, ukuran yang menjadi barang bukti tersebut sudah dapat dikatakan sebagai wujud bendera Merah Putih.

“Kalau dipakai sebagai aksesoris atau sebagai pita tentu perlakuannya berbeda, seperti yang kami pakai saat ini di atas kepala karena ukurannya berbeda sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Dalam proses penyelidikan ini, pihaknya telah meminta keterangan tiga orang ahli, yakni ahli pidana, tata negara, dan budayawan.

“Berdasarkan pertimbangan ketiga ahli itu, perbuatan yang dilakukan oleh Robert Herry Son dengan mengalungkan bendera Merah Putih pada leher anjing adalah bentuk sebuah penghinaan dan juga didukung oleh alat bukti lainnya. Berdasarkan fakta tersebut dan alat bukti yang cukup maka Robert ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 66 UU RI Nomor 24 Tahun 2009,” ungkapnya.

Walaupun dalam proses penegakan hukum, Kapolres menegaskan pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian kasus tersebut secara persuasif karena penegakan hukum itu adalah upaya terakhir.

Selain itu, Setyo sudah menyampaikan kepada tokoh masyarakat, LSM, dan ormas bahwa tersangka sudah mengungkapkan rasa penyesalan dan mengakui kesalahannya dengan meminta permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“Tentunya sebagai warga negara yang baik dan berada di Tanah Melayu ini, kami sampaikan tindakan persuasif dan dapat menerima permohonan maaf dari tersangka. Ke depan, kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menjaga nilai-nilai kebangsaan dan patriotisme dan tidak mencederai rasa cinta kepada NKRI,” ujarnya.

Ia meminta masyarakat mengambil hikmah dan menghilangkan semua isu yang berkembang terkait SARA.

 

(Aziz/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KPK tangkap paulus tannos
KPK Tangkap Paulus Tannos, Buron Kasus Korupsi e-KTP
Asinan Rambutan
Resep Asinan Rambutan yang Seger Bikin Nggak Ngantuk!
OPPO Reno13 F dan vivo V40 Lite
OPPO Reno13 F VS Vivo V40 Lite, Mana yang Lebih Baik?
petugas SPBU Cibubur ditodong pistol
Viral, Petugas SPBU Cibubur Ditodong Pistol Gegara Barcode
Penyelenggaraan Haji 2025
Penyelenggaraan Haji 2025, Menag Minta Pendampingan KPK
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

3

Menkes: Puskesmas Wajib Layani Cek Kesehatan Gratis Warga

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Gejala Sakit Misterius Dialami Puluhan Warga Kabupaten Tasikmalaya
Headline
Jelang Hari Raya Imlek 2576 Kongzili Vihara Dharma Ramsi Bersihkan Altar
Jelang Hari Raya Imlek 2576, Kongzili Vihara Dharma Ramsi Bersihkan Altar hingga Patung Dewa
KLH Tindak Pengerukan Pasir Ilegal di Pulau Pari Kepulauan Seribu
Tegas! KLH Tindak Aktivitas Pengerukan Pasir Ilegal di Pulau Pari Kepulauan Seribu
om-signing-8
Omar Marmoush Resmi Berkostum Manchester City, Raja Mesir Jilid 2 Liga Inggris
Persib Tanpa David da Silva di Laga versus Arema FC
Persib Tanpa David da Silva di Laga versus Arema FC

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.