Ternyata Satu Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Pernah Jadi Korban

Penulis: Anisa

pencabulan panti asuhan tangerang-7
(tangkapan layar)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam penyidikan, diketahui satu dari tiga tersangka pencabulan sesama jenis di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur, Tangerang adalah korban pelecehan seksual.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut bahwa salah satu dari mereka pernah menjadi korban di yayasan yang sama saat masih kecil.

“Jadi salah satu dari pelaku ini pernah jadi anak asuh di yayasan tersebut dan pernah jadi korban dari ketua yayasan tersebut,” ujar Zain di Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (8/10/2024).

“Sehingga sekarang menjadi pengasuh dan sekarang dia juga menjadi pelaku terhadap korban-korban yang lain,” sambung dia.

Tersangka yang ditangkap yakni Sudirman (49) selaku pemilik Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur dan pengurusnya, Yusuf Bachtiar (30).

Sedangkan tersangka lainnya, Yandi Supriyadi (29), kabur dari pemanggilan polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Terhadap tersangka Sudirman dan Yusuf Bachtiar telah dilakukan penahanan. Sedangkan tersangka Yandi Supriyadi tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua sehingga statusnya ditetapkan sebagai DPO,” kata dia.

Berdasarkan laporan dari penyidik, korban pencabulan ini ada tujuh orang dengan inisial DZ (8), FMK (13), MS (14), RK (16), M (30), J (19), AK (20).

“Sementara diketahui bahwa mereka merupakan korban, sehingga sampai dengan hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 diketahui korban berjumlah tujuh orang yang terdiri dari empat anak dan tiga dewasa,” imbuhnya

Dia menjelaskan, tiga orang dewasa itu menjadi korban sejak masih anak-anak di yayasan panti asuhan tersebut.

“Jadi mereka mulai kena itu pada saat anak-anak, bukan saat dewasa. Tetapi sejak anak-anak, mereka sudah mendapat kekerasan seksual oleh pelaku ini,” jelas dia.

Dalam kasus ini, tersangaka dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Terkait Kasus Pencabulan, Satu Pengurus Panti Asuhan di Tangerang Jadi DPO

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata dia.

Sebelumnya, seorang pelapor sekaligus orangtua asuh bernama Dean Desvi menjelaskan, kasus dugaan pencabulan pertama kali terungkap pada Mei 2024.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga Minyak Dunia
Kabar Penutupan Selat Hormuz Buat Harga Minyak Dunia Naik, Tertinggi Sejak Januari
honda step wgn
Honda STEP WGN e:HEV Siap Pamer di GIIAS 2025, Nissan Serena Wajib Waspada!
Wuling Bingo s
Wuling Pamerkan Desain Bingo S, Harga Tak Kuras Kantong!
CHERY C5
Chery Siapkan C5 Gantikan Omoda 5, Apa Bedanya?
anak siksa ibu
Pengakuan Ibu Usai Disiksa Anak, Tak Dituruti Uang Rp 30 Ribu Berbuah Memar!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

PLN Majalaya Kota Gelar Program Pemasaran Keliling di Kecamatan Paseh, Jangkau 51 Pelanggan Baru

3

Ruang Inovatif untuk Anak Muda Solo Raya: Forum Eigerian Pertama Resmi Diluncurkan Perdana!

4

Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot

5

Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Headline
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.