BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejagung (Kejaksaan Agung) jadwalkan pemanggilan staf khusus (stafsus) mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Jurist Tan pada hari ini Selasa (17/6/2025).
Jurist dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook dengan nilai mencapai Rp9,9 triliun untuk periode 2019–2023.
Sebelumnya, Jurist seharusnya diperiksa pada Rabu (11/6/2025), namun ia tidak hadir dan mengajukan permohonan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
“Di dalam surat penundaan dimaksud disampaikan bahwa yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik pada hari Selasa 17 Juni 2025, tentu pemeriksaan juga akan dimulai sejak pagi pukul 09.00 dan hingga kini penyidik masih optimis yang bersangkutan akan hadir karena belum ada pemberitahuan penundaan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Pekan lalu, Kejaksaan Agung turut memeriksa dua orang yang disebut sebagai staf khusus Nadiem, yaitu Fiona Handayani pada Selasa (10/6/2025) dan Ibrahim Arief pada Kamis (12/6/2025). Meski demikian, Ibrahim kemudian menegaskan bahwa dirinya bukan staf khusus, melainkan bertugas sebagai konsultan teknologi.
Menurut Harli, dalam pemeriksaan mendatang, penyidik masih akan mendalami informasi terkait proses pengadaan Chromebook.
“Stafsus ini kan apakah ini merupakan jabatan yang terstruktur misalnya, baik di dalam kepengurusan proyek atau di institusi. Nah, lalu kalau di institusi ya, apakah di kepengurusan proyek juga iya (terlibat),” ucap dia.
Dalam penelusuran lebih lanjut terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, penyidik masih ingin menggali lebih dalam mengenai peran pihak-pihak tertentu yang meskipun tidak tercatat dalam struktur resmi kepengurusan proyek, diduga turut memberikan masukan berupa saran atau analisis teknis terhadap kajian yang telah disusun.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan perangkat laptop berbasis Chrome OS pada periode 2019–2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat yang diarahkan secara khusus agar tim teknis menyusun kajian pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop, dengan dalih untuk mendukung teknologi pendidikan.
Kajian tersebut disusun sedemikian rupa sehingga menggambarkan seolah-olah diperlukan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome atau Chromebook. Padahal, menurut Harli, hasil uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif untuk mendukung proses pembelajaran.
Di sisi lain, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan kesiapannya jika sewaktu-waktu dipanggil oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Baca Juga:
Nadiem Makarim Buka Suara Soal Kasus Korupsi Chromebook
Kejagung Periksa 28 Saksi Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Penyidikan Berlanjut
Ia menerangkan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop, merupakan langkah antisipatif yang dilakukan sebagai bentuk mitigasi ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
“Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran bisa kita tekan,” kata Nadiem.
(Virdiya/Budis)