Terkait Dugaan Promosi Judi Online, ALMI Adukan 26 Publik Figur ke Bareskrim

Penulis: Budi

Artis Promosi Judi Online
Sebanyak 26 orang publik figur dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) terkait dugaan promosi judi online melalui konten di media sosial. (Foto: KlikLegal).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Sebanyak 26 orang publik figur dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), terkait dugaan promosi judi online melalui konten di media sosial.

“Kita baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri, khususnya Siber, terkait dengan laporan atau aduan berkenaan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis publik figur,” kata Zainul Arifin Ketua Umum ALMI di gedung Bareskrim Polri, Senin (4/9/2023).

Ke-26 publik figur yang terlibat dalam dugaan promosi judi online tersebut memiliki inisial, yaitu WG, VP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY, dan CC. Selain itu, ada inisial CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, serta ZG. Mereka semua adalah tokoh yang dikenal luas di berbagai bidang di Indonesia.

Menurut Zainul, ia memberikan informasi tentang rentang waktu kejadian dugaan promosi judi online ini. Menurutnya, kejadian ini telah terjadi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.

BACA JUGA: Terseret Kasus Promosi Judi Online, Ini 5 Sumber Kekayaan Wulan Guritno

Zainul juga mengungkapkan dugaannya terkait imbalan yang diterima oleh para publik figur ini. Menurutnya, para publik figur ini mendapatkan imbalan yang bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta, untuk setiap video promosi yang mereka buat. Video-video ini rata-rata memiliki durasi yang tidak mencapai 1 menit.

“Kemudian diduga mereka mendapat imbalan jasa dari membuat video konten itu sebesar minimal 10 juta rupiah. Namun ada yg lebih dari 100 juta rupiah,” ungkapnya.

Zainul pun menekankan pentingnya klarifikasi dari 26 publik figur ini oleh pihak berwenang. Dia mendorong Bareskrim Mabes Polri untuk segera memanggil para publik figur tersebut guna mengklarifikasi dugaan promosi judi online.

“Kalau ditemui unsur delik pidana, maka kita mendorong dan mendukung Bareskrim Mabes Polri untuk tidak takut menetapkannya sebagai tersangka. Karena ini bagian dari pelajaran buat kita semua, khususnya publik figur agar lebih paham terkait dengan literasi digital,” pungkasnya.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kritik An Se Young
An Se Young Jadi Simbol Revolusi Komersial Bulu Tangkis Dunia
jemaah indonesia terancam batal umrah
Imbas Konflik Timur Tengah, Jemaah Indonesia Terancam Batal Umrah
Yuki Kato
Disorot Usai Bicara Soal Tekanan Sosial Menikah, Yuki Kato: Emang Kenapa Masuk Kepala Tiga?
Christin Novalia Simanjuntak
Meriah, Christin Gelar Potong Tumpeng Bersama Warga Cijengkol
Pasha Ungu
Pasha Ungu Naik Pitam Soal Kekerasan Kepada Kiesha Alvaro di Lokasi Syuting
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot

2

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno

3

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

4

Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir

5

SPMB 2025 Resmi Dibuka, SMPN 2 Bandung Siap Terima 374 Siswa dengan Mekanisme Tes Online
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.