Terjadi Lagi, Sirajuddin Machmud Suami Zaskia Gotik Mangkir Panggilan KPK

Penulis: hafidah

Suami Zaskia Gotik
Suami Zaskia Gotik (instagram @zaskia_gotix)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Sirajuddin Machmud, suami Zaskia Gotik, menjadi sorotan usai namanya tersebut dalam kasus pembangunan gereja Mimika. Dalam kasus ini, Sirajuddin ditetapkan sebagai saksi.

Namun Sirrajudin sempat dua kali mangkir tanpa alasan saat dipanggil KPK. Ia harus melengkapi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus pembangunan gereja di Mimika, Papua.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Sirajuddin Machmud, suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik, agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan ultimatum karena Sirajuddin dua kali mangkir dalam pemeriksaan terkait statusnya sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten asal Mimika, Papua Tengah.

BACA JUGA : Zaskia Gotik Tepis Isu Keretakan Rumah Tangganya

Oleh karena itu, Ketua Pemberitaan KPK Ali Fikri mengingatkan Sirajudin agar bersikap kooperatif pada pertemuan ketiga, Senin, 16 Oktober.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi Gereja Kingmi Mile 32 senilai Rp 21,6 miliar. Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga orang dan dua orang ASN.

Keputusan ini berdasarkan perkembangan kasus sebelumnya yang menangkap Bupati Mimika yang sedang tidur, Eltinus Omaleng — yang kini telah lepas dari segala tuntutan hukum atau Ontslag van Alle Rechtsvervolging.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan saksi Sirajuddin Mahmud (swasta) beberapa waktu lalu. KPK mengingatkan Sirajuddin agar kooperatif.

Suami dari penyanyi dangdut Zaskia Gotik itu diminta hadir pada Senin, 16 Oktober 2023 untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengembangan perkara pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

“Sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik KPK dan telah dilayangkannya surat panggilan kedua untuk saksi Sirajuddin Mahmud, maka kami ingatkan pada saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada Senin (16/10) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (12/10/2023).

 

(Hafidah/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
sengketa 4 pulau-2
4 Pulau Resmi Kembali ke Aceh, DPR Minta Segera Dibuat Keppres
Berita Lainnya

1

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

2

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

3

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

4

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

5

DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 Miliar
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.