BANDUNG,TM.ID: Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, saat ini masih dalam proses penentuan batas ambang bawah dan atas.
“Kira-kita kenaikannya yang di perkenankan berapa persen,” kata Bambang Tirtoyuliono, Sabtu (25/11/2023).
Menurutnya untuk Kota Bandung telah dirapat pleno kan. Namun pihaknya masih menunggu hasilnya seperti apa.
“Kota Bandung kemarin tanggal 23 November sudah dirapat pleno kan, nanti kita menunggu keputusannya seperti apa,” ujarnya.
Aturan yang ada dalam PP 51 menurutnya, sangat tegas harus menggunakan formula yang di atur dalam PP 51.
BACA JUGA: Perkembangan Kasus Pemerasan Firli Bahuri Terhadap SYL Diumumkan Hari ini
“Ada juga salah satu pasal yang mengatakan, jika tidak menggunakan PP 51 akan di kembalikan kepada UMK yang digunakan tahun sebelumnya, mudah-mudahan Kota Bandung ini segera bisa ada keputusan soal UMK,” ucapnya.
“Harus PP 51 harus digunakan karena itu perintah dari undang-undang seperti itu,” tambahnya.
(Rizky Iman / Masnur)