Tembak AKP Ulil, Lemkapi Ungkap AKP Dadang Layak Dihukum Berat

AKP Dadang Layak di Hukum Berat
Ilustrasi Senjata Api (Pixabay)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan menilai bahwa tersangka kasus penembakan Kasat Reskim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto Anshar, yakni mantan Kabag OPS Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar layak mendapatkan hukuman berat.

“AKP Dadang layak dihukum berat atas perbuatannya yang melanggar hukum,” kata Edi Hasibuan kepada Teropongmedia.id, Jumat (6/12/2024).

Edi mengatakan, selain telah merusak citra institusi polri, Dadang juga telah dikecam masyarakat atas perbuatannya, sebagai penegak hukum yang seharusnya membantu dalam pemberantasan narkoba. Bukan menjadi bekingan bandar narkoba dengan berani menembak rekan kerjanya sendiri sesama polri.

“Dadang sudah merusak citra institusi polri dan perbuatannya dikecam masyarakat, sebagai penegak hukum yang seharusnya membantu dalam pemberantasan narkoba. Bukan menjadi bekingan bandar narkoba dengan berani menembak rekan kerjanya sendiri sesama polri,” ujarnya.

Edi sangat setuju dengan langkah tegas Kapolri yang meminta tersangka Dadang dihukum dengan berat atas perbuatannya.

Dia juga mendukung langkah Menkopolhukam Budi Gunawan yang meminta agar mantan Kabag OPS Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dikenakan pasal berlapis dalam kasus polisi tembak polisi.

BACA JUGA: Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Polri Tegaskan Soal SOP Senpi!

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan mengatakan eks Kepala Bagian (Kabag) OPS Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskabdar akan dikenakan pasal berlapis dalam kasus polisi tembak polisi dengan korban Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari.

“Semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat -beratnya,” kata Budi Gunawan.

Diketahui,mantan Kabag OPS Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar terancam Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
Liverpool
The Reds Makin Kokoh di Puncak, Liverpool Libas Newcastle 2-0
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship 2025 di Yokohama
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Februari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.