Tembak AKP Ulil, Lemkapi Ungkap AKP Dadang Layak Dihukum Berat

AKP Dadang Layak di Hukum Berat
Ilustrasi Senjata Api (Pixabay)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan menilai bahwa tersangka kasus penembakan Kasat Reskim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto Anshar, yakni mantan Kabag OPS Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar layak mendapatkan hukuman berat.

“AKP Dadang layak dihukum berat atas perbuatannya yang melanggar hukum,” kata Edi Hasibuan kepada Teropongmedia.id, Jumat (6/12/2024).

Edi mengatakan, selain telah merusak citra institusi polri, Dadang juga telah dikecam masyarakat atas perbuatannya, sebagai penegak hukum yang seharusnya membantu dalam pemberantasan narkoba. Bukan menjadi bekingan bandar narkoba dengan berani menembak rekan kerjanya sendiri sesama polri.

“Dadang sudah merusak citra institusi polri dan perbuatannya dikecam masyarakat, sebagai penegak hukum yang seharusnya membantu dalam pemberantasan narkoba. Bukan menjadi bekingan bandar narkoba dengan berani menembak rekan kerjanya sendiri sesama polri,” ujarnya.

Edi sangat setuju dengan langkah tegas Kapolri yang meminta tersangka Dadang dihukum dengan berat atas perbuatannya.

Dia juga mendukung langkah Menkopolhukam Budi Gunawan yang meminta agar mantan Kabag OPS Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dikenakan pasal berlapis dalam kasus polisi tembak polisi.

BACA JUGA: Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Polri Tegaskan Soal SOP Senpi!

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan mengatakan eks Kepala Bagian (Kabag) OPS Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskabdar akan dikenakan pasal berlapis dalam kasus polisi tembak polisi dengan korban Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari.

“Semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat -beratnya,” kata Budi Gunawan.

Diketahui,mantan Kabag OPS Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar terancam Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Final Coppa Italia
Final Coppa Italia 2025: Bologna Ukir Sejarah, Milan Kejar Akhiri Puasa Gelar
Declan Rice
Emmanuel Petit: Declan Rice Layak Disebut Gelandang Terbaik Dunia Saat Ini
jetour g700
Jetour Pamerkan Jetour G700, SUV Amfibi!
Boruto Season 2
Setelah 2 Tahun Vakum, Boruto Comeback dengan Season 2!
Peran Utama Film Gundik
Awalnya Bukan Luna Maya! Anggy Umbara Bocorkan Fakta di Balik Pemilihan Peran Utama Film Gundik
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Pemain yang Diincar dalam Tim Prabowo
Headline
pemain sirkus OCI
Kisah Tragis Mantan Pemain Sirkus OCI, Disetrum Hingga Makan Kotoran
Mahasiswa HI Unair
Tembus KBRI Turki! Mahasiswa HI UNAIR Ungkap Serunya Magang di Ankara
ASN jakarta wajib naik angkutan umum
Pergub Terbaru, ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu!
bukalapak defisit
Bukalapak Defisit Rp 10 Triliun, BEI Pertanyakan Keputusan Buyback Saham

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.