Tembak AKP Ulil, Lemkapi Ungkap AKP Dadang Layak Dihukum Berat

Penulis: agus

AKP Dadang Layak di Hukum Berat
Ilustrasi Senjata Api (Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan menilai bahwa tersangka kasus penembakan Kasat Reskim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto Anshar, yakni mantan Kabag OPS Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar layak mendapatkan hukuman berat.

“AKP Dadang layak dihukum berat atas perbuatannya yang melanggar hukum,” kata Edi Hasibuan kepada Teropongmedia.id, Jumat (6/12/2024).

Edi mengatakan, selain telah merusak citra institusi polri, Dadang juga telah dikecam masyarakat atas perbuatannya, sebagai penegak hukum yang seharusnya membantu dalam pemberantasan narkoba. Bukan menjadi bekingan bandar narkoba dengan berani menembak rekan kerjanya sendiri sesama polri.

“Dadang sudah merusak citra institusi polri dan perbuatannya dikecam masyarakat, sebagai penegak hukum yang seharusnya membantu dalam pemberantasan narkoba. Bukan menjadi bekingan bandar narkoba dengan berani menembak rekan kerjanya sendiri sesama polri,” ujarnya.

Edi sangat setuju dengan langkah tegas Kapolri yang meminta tersangka Dadang dihukum dengan berat atas perbuatannya.

Dia juga mendukung langkah Menkopolhukam Budi Gunawan yang meminta agar mantan Kabag OPS Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dikenakan pasal berlapis dalam kasus polisi tembak polisi.

BACA JUGA: Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Polri Tegaskan Soal SOP Senpi!

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan mengatakan eks Kepala Bagian (Kabag) OPS Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskabdar akan dikenakan pasal berlapis dalam kasus polisi tembak polisi dengan korban Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari.

“Semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat -beratnya,” kata Budi Gunawan.

Diketahui,mantan Kabag OPS Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar terancam Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MotoGP Thailand 2024
Drama MotoGP Aragon, Dua Saudara Berebut Tahta
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Giveaway
Nurmad Kena Report Gegara Giveaway Rp 800 Juta, Natizen: 'Crab Mentality'
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Indonesia vs China
Timnas Indonesia Gilas China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.