JAKARTA,TM.ID: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan pemerintah menyasar sistem “swap” (tukar) baterai untuk menekan harga kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Hal tersebut disampaikan Luhut menjawab pertanyaan terkait daya listrik konsumen, khususnya penerima subsidi listrik 450-900 VA, yang menjadi salah satu kriteria penerima manfaat bantuan pembelian motor listrik baru.
“Jadi charging di rumah, bisa juga swap baterai. Swap baterai itu kami harapkan bisa segera jalan,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Menurut Luhut, semua langkah-langkah untuk mendukung adopsi KBLBB akan dilakukan secara bertahap. Ia juga menyebut penggunaan baterai yang ditukar diharapkan akan dapat menurunkan harga KBLBB, khususnya sepeda motor.
BACA JUGA: Mau Beli Motor Listrik Plus Dapet Subsidi Pemerintah? Ini Caranya
“Ini semua bertahap ya. Tidak akan mungkin sekaligus kita lakukan. Tapi nanti ujung-ujungnya kita juga akan sampai kepada swap baterai dan itu akan menurunkan cost dari sepeda motor karena baterainya saat ini masih masuk di dalam (badan motor),” ujarnya.
Kendati masih bertahap, Luhut menegaskan pemerintah akan tetap mendorong peningkatan adopsi kendaraan listrik hingga 10 persen dalam dua tahun ini.
Ia berharap peningkatan adopsi kendaraan listrik juga akan mendorong pembukaan pusat-pusat produksi baru yang akan menggairahkan produksi dalam negeri.
“Yang paling penting lagi mesin-mesin atau motor-motor dari sepeda motor sudah buatan dalam negeri dan yang penting lagi, yang paling kita catat, kualitas udara seperti Jakarta ini bisa sangat membaik,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan besaran bantuan pemerintah untuk KBLBB yaitu Rp7 juta per unit untuk motor listrik baru dan motor konversi.
Bantuan pembelian motor listrik baru akan diberikan kepada UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 volt amperre (VA) hingga 900 VA.
Sementara subsidi motor listrik konversi diberikan dengan tidak ada batasan penerima.
Namun persyaratan yang harus dipenuhi untuk motor yang akan dikonversi yakni harus diproduksi dari dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
(Dist)