Tega, 13 Orang Remaja di Jambi Perkosa Anak di Bawah Umur

Penulis: distopia

(foto: Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAMBI,TM.ID: Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan 10 pelaku pemerkosaan dua anak di bawah umur.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta mengatakan, total pelaku pemerkosaan berjumlah 13 orang, namun tiga pelaku lainnya berhasil kabur.

Para pelaku merupakan warga Kabupaten Batanghari yang saat ini ditahan di Mapolda Jambi, yakni MN (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), APR (16), JF (15), dan S (17).

“Modusnya, sebelum bertemu korban para pelaku minum tuak di kawasan Mendalo, Muaro Jambi dan kemudian berkeliling ke Kota Jambi mencari korban,” kata dia, Rabu (25/1/2023).

BACA JUGA: Oknum Polisi Aniaya OGDJ di NTT Dijerat Pasal Berlapis!

Saat sedang berkeliling, kata dia, para pelaku melihat kedua korban. Dengan rayuan dan bujukan, para pelaku berhasil membawa kedua korban ke sebuah pondok di Desa Ture, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Andri menyebutkan pelaku langsung memperkosa korban di pondok tersebut.

Setelah melakukan aksinya di pondok, kata dia, kemudian para pelaku membawa korban ke rumah salah satu tersangka. Di sana para pelaku melakukan aksi pemerkosaan kembali terhadap kedua korban.

Selain melakukan aksi pemerkosaan, ujarnya, para pelaku pesta narkotika jenis sabu di gubuk di Desa Ture, Kabupaten Batanghari.

“Korban melihat para pelaku sedang berpesta sabu saat hendak melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” katanya.

Ia menjelaskan kejadian ini terungkap setelah ibu korban datang ke Polda Jambi pada 22 Januari 2023.

Ia melaporkan dua orang anak gadis yang tidak pulang ke rumah. Mereka berusia 14 tahun dan 13 tahun.

Sementara itu, tiga pelaku lain yang belum tertangkap, polisi masih melakukan pengejaran. Polisi meminta tersangka yang masih buron untuk menyerahkan diri ke Polda Jambi.

Akibat perbuatan bejat, maka 10 disangkakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan dan Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perjudian kasino
Perjudian Berkedok Futsal dan Karaoke Terungkap di Jantung Kota Bandung
Arisan lelang Cirebon
Polisi Bongkar Arisan Lelang Fiktif di Cirebon, Wanita Muda Raup Puluhan Juta
Arctic Open 2024
Format Baru BWF 2027: Hadiah Naik, Sistem Lebih Adil
Pabrik Rokok Terbesar Berhenti Beli Tambakau, Petani Merana
Pabrik Rokok Terbesar Berhenti Beli Tambakau, Petani Merana
Jakarta Selatan Terendam Banjir, 29 RT Terdampak
Jakarta Selatan Terendam Banjir, 29 RT Terdampak
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

3

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

4

Dosen dan Mahasiswa Fakultas Komunikasi dan Desain UNIBI Bantu Aktivasi Medsos Klinik Permata Jati Garut

5

Studi Terbaru PBB: AI Bakal Geser Pekerja Perempuan
Headline
LG9_7834
Honda Dapat Angin Segar di Akselerasi, Joan Mir Minta Solusi Mesin RC213V Dikebut
4 Pulau Resmi Kembali Milik Aceh, Ini Potensi Bisnis dan Wisatanya
4 Pulau Resmi Kembali Milik Aceh, Ini Potensi Bisnis dan Wisatanya
Truck Kontener Terguling di Cangkorah Akibatkan Lalu Lintas Padat
Truck Kontener Terguling di Cangkorah Akibatkan Lalu Lintas Padat
Kemenhub Tegaskan Keamanan Penerbangan Haji Terjamin dari Ancaman Bom
Kemenhub Tegaskan Keamanan Penerbangan Haji Terjamin dari Ancaman Bom

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.