BANDUNG, TEROPONGMEIA.ID — Dalam ajaran Islam, mandi janabah atau wajib merupakan amalan penting yang telah dijelaskan tata cara dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Namun, detail praktiknya memiliki perbedaan pendapat di antara para ulama.
Artikel ini menyajikan tata cara mandi janabah menurut empat mazhab fiqih utama: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, memberikan panduan lengkap dan komprehensif bagi umat Muslim.
1. Pentingnya Mandi Janabah
Mandi janabah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim setelah melakukan hubungan seksual, mimpi basah, atau haid (bagi perempuan).
Amalan ini bertujuan untuk membersihkan diri secara fisik dan spiritual, mempersiapkan diri untuk ibadah, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
2. Tata Cara Mandi Janabah Menurut Empat Mazhab
Berikut penjelasan rinci tata cara mandi janabah menurut masing-masing mazhab, membedakan antara rukun (syarat sah) dan sunnah (anjurkan):
A. Mazhab Hanafi:
Imam Burhanuddin al-Marghinani, seorang ulama terkemuka dalam mazhab Hanafi, menetapkan bahwa terdapat tiga rukun dalam mandi janabah:
وَفَرضِ الْغَسْلِ الْمَضْمَضَةَ وَالِاسْتِنْشَاقِ وَغسل سائر البدن.
- Rukun:
-
- Berkumur-kumur (Madhmadhah).
- Memasukkan air ke dalam hidung (Istinsyaq).
- Membasuh seluruh badan.
- Sunnah:
-
- Membasuh kedua tangan dan kemaluan sebelum mandi.
- Menghilangkan najis pada tubuh.
- Berwudhu seperti wudhu hendak shalat (kecuali basuhan kaki diakhir).
- Menumpahkan air ke kepala dan seluruh tubuh tiga kali.
- Membasuh kaki setelah mandi.Wanita tidak diwajibkan mengurai rambut jika air telah mencapai akar rambut.
B. Mazhab Maliki
Dalam mazhab Maliki, Imam Abu an-Naja al-‘Asymawi menyatakan bahwa fardhu mandi janabah terdiri dari lima hal:
بَابُ فَرَائِضِ الغُسْلِ وَسُنَنِهِ وَفَضَائِلِهِ. فَأَمَّا فَرَائِضُهُ فَخَمْسَةٌ : النِّيَّةُ، وَتَعْمِيمُ الجَسَدِ بِالمَاءِ، وَدَلْكُ جَمِيعِ الجَسَدِ، وَالفَوْرُ، وَتَخْلِيلُ الشَّعْرِ.
- Rukun:
-
- Niat.
- Membasuh seluruh tubuh dengan air.
- Menggosok seluruh badan (dalku).
- Muwalah (kesinambungan antara satu basuhan dengan yang lain).
- Membasahi rambut.
- Sunnah:
-
- Mencuci tangan hingga pergelangan.
- Berkumur-kumur.
- Memasukkan air ke hidung.
- Mengusap daun telinga.
- Membersihkan najis.
- Berwudhu sebelum mandi.
- Mencuci bagian atas tubuh sebelum bawah.
- Menggunakan sedikit air.
C. Mazhab Syafi’i
Imam Abu Syuja’ al-Ashfahani, mewakili mazhab Syafi’i, merumuskan bahwa rukun mandi janabah terdiri dari tiga hal:
وفرائض الغسل ثلاثة أشياء: النية وإزالة النجاسة إن كانت على بدنه وإيصال الماء إلى جميع الشعر والبشرة.
- Rukun:
-
- Niat.
- Membersihkan najis dari badan (jika ada).
- Mengalirkan air ke seluruh rambut dan kulit.
- Sunnah:
-
- Membaca basmalah (tasmiyyah).
- Berwudhu sebelum mandi.
- Menggosok badan.
- Muwalah.
- Mendahulukan anggota tubuh kanan.
BACA JUGA : Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid: Panduan Lengkap untuk Muslimah
D. Mazhab Hanbali
Dalam mazhab Hanbali, Imam Abu an-Naja al-Hijawi mengemukakan bahwa :
والمجزئ أن ينوي ثم يسمي ويعم بدنه بالغسل مرة.
- Mandi yang cukup (sah):
-
- Niat.
- Membaca basmalah (tasmiyyah).
- Membasuh seluruh badan sekali.
- Mandi yang sempurna:
-
- Niat.
- Membaca basmalah (tasmiyyah).
- Mencuci tangan tiga kali.
- Berwudhu.
- Membasuh kepala dan tubuh tiga kali sambil menggosok.
- Mendahulukan anggota tubuh kanan.
- Mencuci kaki di tempat terpisah.
Meskipun terdapat perbedaan detail dalam praktik mandi janabah antar mazhab, semua sepakat bahwa niat dan membasuh seluruh tubuh merupakan hal yang esensial.
Penting bagi setiap Muslim untuk memahami dan mengamalkan tata cara mandi janabah atau wajib sesuai dengan mazhab yang dianutnya, serta senantiasa berpedoman pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.
(Hafidah Rismayanti)