Tarif Puskesmas di Depok Naik jadi Rp10 Ribu

Penulis: distopia

tarif puskesmas
Wali Kota Depok Mohammad Idris. (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pemerintah Kota Depok Jawa Barat menetapkan Tarif Puskesmas dari Rp2.000 menjadi Rp10.000, Kamis (3/8/2023).

Tarif tersebut tertera dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok No. 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan

Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan, terbitnya peraturan wali kota itu dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatuhan, dan kompetisi yang sehat terhadap kebutuhan pengembangan layanan.

Maka kata dia perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok.

Terhitung sejak 1 Agustus 2023, dijelaskan dalam Perwal untuk jenis pelayanan pagi bagi warga ber-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp10.000, lalu warga non-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp20.000.

BACA JUGA: Kecurangan PPDB Jabar Pakai QR Code Disdukcapil Palsu

Kemudian, pelayanan sore bagi warga ber-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp15.000, lalu warga non-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp30.000.

Selanjutnya, pelayanan gawat darurat bagi warga ber-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp15.000, lalu warga non-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp30.000.

Sedangkan, pelayanan hari Minggu atau libur bagi warga ber-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp15.000, lalu warga non-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp30.000.

Saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok tengah melakukan sosialisasi Perwal Depok Nomor 64 Tahun 2023 mulai dari tanggal 1 hingga 6 Agustus 2023. Perwal tersebut, akan mulai berlaku per 7 Agustus 2023.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang melakukan layanan kesehatan di puskesmas tidak dikenakan biaya.

Perwal yang berisi tarif layanan kesehatan baru di UPTD Puskesmas se-Kota Depok tersebut diterbitkan sejak ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada tanggal 31 Juli 2023.

Selain itu juga berdasarkan ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Tarif Layanan BLUD diatur dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Maka, dengan pertimbangan di atas perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Yamaha Fazzio
Pembaruan Yamaha Fazzio Memikat di Jakarta Fair, Ada Promo Khusus!
Anak aniaya ibu di Bekasi - Instagram medantalkviral
Pria di Bekasi Aniaya Ibu Kandung Sendiri, Motifnya Sepele
pupuk subsidi kuningan
Cara Mudah Dapatkan Pupuk Subsidi di Kabupaten Kuningan
Tikus Got - Virus Hanta - IPB University
3 Spesies Tikus Pembawa Virus Hanta: Kasus Hantavirus Ditemukan di KBB
Suzuki Fronx
Laris Manis Suzuki Fronx di Indonesia, Cuma 3 Minggu Sudah Terjual Segini!
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

4

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Pachuca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
amerika serang iran
Iran Bantah AS Hancurkan Bunker Nuklir: Tak Ada Ledakan
PT Digi
Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru
retreat kepala daerah gelombang 2
Siap-siap Macet, Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Hari Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.