Tarif Ojek Online Dipastikan Naik 8-15 Persen, Kemenhub Kaji Batas Potongan Aplikasi

Penulis: hafidah

Ojol
Ojol (Pinterrst)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Kabar penting bagi jutaan pengguna dan mitra pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), secara resmi mengumumkan rencana kenaikan tarif ojol di sejumlah zona dengan besaran bervariasi antara 8 hingga 15 persen. Kenaikan ini dipastikan setelah melalui kajian mendalam yang dilakukan oleh Kemenhub.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengonfirmasi keputusan ini dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (30/6).

“Kami sudah melakukan kajian dan sudah final, untuk perubahan tarif terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan, ini yang sudah kami buat dan kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditentukan bervariasi,” kata Aan.

Baca Juga:

Tuntutan Tak Digubris, Ojol Bakal Gelar Demo Lanjutan 22 Juli 2025

Cireng Berojol: Peran Tiktok Dalam Promosi UMKM Lokal Meled

Kenaikan Tarif Berdasarkan Zona

Aan Suhanan menjelaskan lebih lanjut bahwa besaran kenaikan tarif ojol akan disesuaikan dengan zona yang berlaku.

“Kenaikan tersebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan, ada zona I zona II dan zona III,” tambahnya.

Namun, rincian spesifik zona mana yang akan mengalami kenaikan 8 persen dan 15 persen belum dijelaskan secara detail.

Selain isu kenaikan tarif, Kemenhub juga tengah melakukan kajian terhadap tuntutan penting dari mitra pengemudi ojol. Para pengemudi telah lama menyuarakan aspirasi agar potongan aplikasi yang dikenakan oleh perusahaan aplikator dibatasi maksimal 10 persen.

“Terkait pemotongan 10 persen, ini juga sedang kami kaji dan survei, karena ekosistem ojek online ini sangat kompleks,” pungkas Aan, mengindikasikan bahwa keputusan terkait potongan aplikasi memerlukan analisis yang cermat mengingat dampaknya pada seluruh ekosistem ojol.

Keputusan kenaikan tarif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan mitra pengemudi di tengah biaya operasional yang terus meningkat, sambil tetap menjaga daya beli masyarakat pengguna ojol. Perkembangan terkait batasan potongan aplikasi akan terus dinanti oleh para mitra pengemudi.

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Viral Surat Permintaan Istri Menteri UMKM Ingin Didampingi Dubes Eropa, Menyalahi Kewenangan?
whatsapp-image-2025-07-03-at-211126
Zeynep Sonmez Ukir Sejarah, Jadi Petenis Turki Pertama Tembus Babak Ketiga Wimbledon
Punya Bekal Pengalaman 20 Tahun Menjadi Pelatih Kiper, Ini Tekda Mario Jozic Bersama Persib
Punya Bekal Pengalaman 20 Tahun Menjadi Pelatih Kiper, Ini Tekda Mario Jozic Bersama Persib
Kasus TPPO dan PMI
Polresta Soetta Tangkap 11 Tersangka Kasus TPPO dan PMI Ilegal
Dewangga Ungkap Alasan Utama Terima Pinangan Persib
Dewangga Ungkap Alasan Utama Terima Pinangan Persib
Berita Lainnya

1

Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

4

Akoba Manevent Hadirkan Lokavidya "DigiTradisi: Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital"

5

Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?
Headline
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp1 Miliar untuk RW, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp 1 Miliar, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem
BMKG Imbau Transportasi Darat, Laut dan Udara Waspada Cuaca Ekstrem
Diogo Jota
Kronologi Diogo Jota Tewas: Mobil Keluar Jalur dan Terbakar
Peterpan
Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.