TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya memasuki masa tahapan kampanye. Para calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya, diberi waktu satu minggu, terhitung dari tanggal 9 hingga 15 April 2025 untuk menarik simpati masyarakat.
Kampanye pada PSU, berbeda dengan Pilkada pada umumnya. Dimana, para calon bupati dan wakil bupati tidak diperkenankan melakukan kampanye akbar atau rapat umum.
BACA JUGA:
Tak Masuk DPT DPTb dan DPK Pilkada Serentak, Warga Tak Berhak Salurkan Hak Pilih di PSU
Permudah Akses Masyarakat, Pramono Anung: Syarat Petugas PPSU di Jakarta Cukup Lulusan SD
“Para calon hanya diperkenankan untuk melakukan kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye, ” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamani.
Sama seperti tahapan kampanye Pilkada, pada PSU akan digelar juga kampanye dengan metode debat publik yang akan digelar pada 14 April 2025 mendatang. Debat publik nantinya akan difokuskan untuk menggali lebih dalam tentang visi, misi, dan program unggulan masing-masing calon.
“Jumlah peserta yang diizinkan hadir dalam debat publik ini juga akan dibatas, maksimal 20 orang pendukung. Ya kiga menjaga ketertiban dan kenyamanan selama debat berlangsung,” ucap Ami.
(Doel/Usk)