Moeldoko: Tak Semua Dokter Menolak UU Kesehatan

Tak Semua Dokter Menolak UU Kesehatan
Moeldoko: Tak Semua Dokter Menolak UU Kesehatan. (Ig@dr_moeldoko)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan bahwa tak semua dokter menolak UU Kesehatan, karena banyak tenaga kesehatan yang memberikan dukungan terhadap peraturan tersebut.

Tak Semua Dokter Menolak UU Kesehatan

“Saya kira tidak semua dokter punya pandangan seperti itu (menolak UU Kesehatan),” kata Moeldoko di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Jumat, (14/7/2023) lalu.

Rapat paripurna DPR telah mengesahkan UU Kesehatan pada 11 Juli 2023. Namun pada 12 Juli 2023, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengatakan akan mengajukan uji materi (judicial review) atas Undang-undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga : Saham Rumah Sakit Melonjak Tinggi Usai UU Kesehatan Disahkan

“Kalau setiap UU yang lahir itu adalah riak-riak, karena semua itu tidak ada yang mulus, kalau ini sudah menjadi kepentingan masyarakat luas, saya pikir semuanya akan memahami,” ujar Moeldoko.

Moeldoko mengaku Kantor Staf Presiden (KSP) selama ini tidak pernah menerima aspirasi dari para tenaga kesehatan yang tidak setuju dengan putusan tersebut, tandanya tak semua dokter menolak UU Kesehatan.

lebih lanjut Moeldoko menyatakan, yang tidak setuju malah tidak datang ke KSP, kata dia, Justru yang setuju dari berbagai dua gelombang yang datang ke KSP untuk memberikan dukungan penuh agar segera diundangkan, justru yang tidak setuju tidak pernah hadir.

Moeldoko pun menyebut bahwa UU Kesehatan sudah menjadi keputusan politik DPR dan pemerintah.

“Jalan dulu sudah, nanti di mana persolannya akan ketahuan, mungkin ada hal yang perlu dilihat kembali atau aturan-aturan di bawahnya yang akan menyesuaikan, tinggal begitu ya,” tambah Moeldoko.

Kementerian Kesehatan menyebut ada 11 UU terkait sektor kesehatan yang telah cukup lama berlaku sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. Pemerintah sependapat dengan DPR terkait dengan ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan yang telah mengerucut berbagai upaya peningkatan kesehatan Indonesia ke dalam 20 bab dan 458 pasal di UU Kesehatan.

Sebelumnya, pemerintah telah melaksanakan setidaknya 115 kali kegiatan dalam rangka meaningful participation, baik dalam bentuk forum diskusi maupun seminar yang dihadiri 1.200 pemangku kepentingan dan 72 ribu peserta. Pemerintah sudah menerima setidaknya 6.011 masukan secara lisan dan tulisan, maupun melalui portal partisipasisehat.

Berikut adalah perubahan penting yang telah dilakukan dalam UU Kesehatan:

  • Penambahan ketentuan tentang hak pasien, termasuk hak untuk mendapatkan informasi kesehatan, hak untuk menolak tindakan medis, dan hak untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat pelayanan kesehatan yang tidak bermutu.
  • Penambahan ketentuan tentang kewajiban pemerintah untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
  • Penambahan ketentuan tentang peran masyarakat dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Berikut adalah manfaat UU Kesehatan bagi masyarakat:

Tak semua dokter menolak UU Kesehatan untuk disahkan, karena ada banyak manfaat yang bisa diterima oleh masyarakat umum.

  • Menjamin hak atas kesehatan. UU Kesehatan menjamin hak setiap orang atas kesehatan yang meliputi hak atas pelayanan kesehatan yang bermutu, hak atas informasi kesehatan, dan hak atas perlindungan kesehatan.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. UU Kesehatan mengatur tentang standar pelayanan kesehatan yang harus dipenuhi oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
  • Mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. UU Kesehatan mengatur tentang perluasan cakupan jaminan kesehatan bagi masyarakat, baik melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun program lain. Hal ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
  • Meningkatkan peran masyarakat dalam pembangunan kesehatan. UU Kesehatan mengatur tentang peran masyarakat dalam pembangunan kesehatan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan dan mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kesehatannya.

Secara keseluruhan, UU Kesehatan memiliki banyak manfaat bagi masyarakat. UU Kesehatan ini diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang lebih baik.

(Aziz/usamah)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Aksi bela palestina-1
Puluhan Ribu Warga Jabar Gelar Aksi Bela Palestina di Bandung
Aksi bela palestina
Aksi Bela Palestina Digelar Depan Kedubes AS
Seorang WNI Terluka pada Festival Songkran Thailand
Seorang WNI Terluka pada Festival Songkran Thailand
DT09
DT09 Luncurkan Album Baru, Tonjolkan Tema Sosial Meski Enggan Meninggalkan DNA-nya
reaktivasi jalur KA
Pemerintah Bakal Reaktivasi Jalur KA di Jabar, Segini Biayanya!
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot

5

Link Live Streaming Barcelona vs Celta Vigo Selain Yalla Shoot
Headline
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025
banjir bandang sukabumi-1
Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Satu Orang Tewas
marc marquez
Pindah ke Ducati, Marc Marquez Ungkap Rahasia Besar di Honda

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.