Moeldoko: Tak Semua Dokter Menolak UU Kesehatan

Tak Semua Dokter Menolak UU Kesehatan
Moeldoko: Tak Semua Dokter Menolak UU Kesehatan. (Ig@dr_moeldoko)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan bahwa tak semua dokter menolak UU Kesehatan, karena banyak tenaga kesehatan yang memberikan dukungan terhadap peraturan tersebut.

Tak Semua Dokter Menolak UU Kesehatan

“Saya kira tidak semua dokter punya pandangan seperti itu (menolak UU Kesehatan),” kata Moeldoko di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Jumat, (14/7/2023) lalu.

Rapat paripurna DPR telah mengesahkan UU Kesehatan pada 11 Juli 2023. Namun pada 12 Juli 2023, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengatakan akan mengajukan uji materi (judicial review) atas Undang-undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga : Saham Rumah Sakit Melonjak Tinggi Usai UU Kesehatan Disahkan

“Kalau setiap UU yang lahir itu adalah riak-riak, karena semua itu tidak ada yang mulus, kalau ini sudah menjadi kepentingan masyarakat luas, saya pikir semuanya akan memahami,” ujar Moeldoko.

Moeldoko mengaku Kantor Staf Presiden (KSP) selama ini tidak pernah menerima aspirasi dari para tenaga kesehatan yang tidak setuju dengan putusan tersebut, tandanya tak semua dokter menolak UU Kesehatan.

lebih lanjut Moeldoko menyatakan, yang tidak setuju malah tidak datang ke KSP, kata dia, Justru yang setuju dari berbagai dua gelombang yang datang ke KSP untuk memberikan dukungan penuh agar segera diundangkan, justru yang tidak setuju tidak pernah hadir.

Moeldoko pun menyebut bahwa UU Kesehatan sudah menjadi keputusan politik DPR dan pemerintah.

“Jalan dulu sudah, nanti di mana persolannya akan ketahuan, mungkin ada hal yang perlu dilihat kembali atau aturan-aturan di bawahnya yang akan menyesuaikan, tinggal begitu ya,” tambah Moeldoko.

Kementerian Kesehatan menyebut ada 11 UU terkait sektor kesehatan yang telah cukup lama berlaku sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. Pemerintah sependapat dengan DPR terkait dengan ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan yang telah mengerucut berbagai upaya peningkatan kesehatan Indonesia ke dalam 20 bab dan 458 pasal di UU Kesehatan.

Sebelumnya, pemerintah telah melaksanakan setidaknya 115 kali kegiatan dalam rangka meaningful participation, baik dalam bentuk forum diskusi maupun seminar yang dihadiri 1.200 pemangku kepentingan dan 72 ribu peserta. Pemerintah sudah menerima setidaknya 6.011 masukan secara lisan dan tulisan, maupun melalui portal partisipasisehat.

Berikut adalah perubahan penting yang telah dilakukan dalam UU Kesehatan:

  • Penambahan ketentuan tentang hak pasien, termasuk hak untuk mendapatkan informasi kesehatan, hak untuk menolak tindakan medis, dan hak untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat pelayanan kesehatan yang tidak bermutu.
  • Penambahan ketentuan tentang kewajiban pemerintah untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
  • Penambahan ketentuan tentang peran masyarakat dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Berikut adalah manfaat UU Kesehatan bagi masyarakat:

Tak semua dokter menolak UU Kesehatan untuk disahkan, karena ada banyak manfaat yang bisa diterima oleh masyarakat umum.

  • Menjamin hak atas kesehatan. UU Kesehatan menjamin hak setiap orang atas kesehatan yang meliputi hak atas pelayanan kesehatan yang bermutu, hak atas informasi kesehatan, dan hak atas perlindungan kesehatan.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. UU Kesehatan mengatur tentang standar pelayanan kesehatan yang harus dipenuhi oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
  • Mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. UU Kesehatan mengatur tentang perluasan cakupan jaminan kesehatan bagi masyarakat, baik melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun program lain. Hal ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
  • Meningkatkan peran masyarakat dalam pembangunan kesehatan. UU Kesehatan mengatur tentang peran masyarakat dalam pembangunan kesehatan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan dan mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kesehatannya.

Secara keseluruhan, UU Kesehatan memiliki banyak manfaat bagi masyarakat. UU Kesehatan ini diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang lebih baik.

(Aziz/usamah)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
mahasiswi ITB
Mahasiswi ITB Curi Perhatian dengan Video Claymation 'The Layers'
Film Janji Darah
Film Horor 'Janji Darah' Siap Tayang: Utang yang Berujung Teror!
Merekam Layar Mac
Cara Mudah Merekam Layar di Mac tanpa Aplikasi Tambahan
Tak Sengaja Terbang, Roket China Lepas Landas dan -Cover
Roket China Tak Sengaja Terbang dan Meledak Saat Lepas Landas
Dokter Richard Lee Dihujat
Ngonten Bareng Gaga Muhammad, Dokter Richard Lee Dihujat Soal Isi Pesan
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
pdns dirjen aptika kominfo
Masalah PDNS Belum Tuntas, Dirjen Aptika Kominfo Mundur
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One dan Diskon Hingga 50%
pabrik narkoba terbesar di indonesia
Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Terbesar Indonesia di Malang, Modusnya EO
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!