KENDARI,TM.id : Sepanjang tahun 2022 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp5,395 miliar dari penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Raimel Jesaja kepada wartawan saat konferensi pers dalam rangka refleksi akhir tahun 2022 di Kendari, melansir Antara, Kamis (22/12/2022).
“Uang negara yang diselamatkan dari kasus korupsi dan TPPU sepanjang tahun 2022 sebanyak Rp5,395 miliar,” katanya.
Dia menyampaikan uang tersebut terdiri atas ditahap penyidikan sebesar Rp3,955 miliar dan ditahap penuntutan mencapai Rp1,403 miliar.
Ramel menerangkan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU di tahun 2022 yang kini masih tahap penyidikan yakni sebanyak 30 kasus. Kemudian tahap pra-penuntutan 51 kasus, tahap penuntutan 42 kasus dan yang telah dieksekusi sebanyak 33 terpidana.
Selain itu, kasus pidana khusus lain yang ditangani kepabeanan cukai ditahap pra-penuntutan tujuh kasus, penuntutan tujuh kasus, dan tahap eksekusi lima kasus.
Menurut Raimel korupsi adalah tindak pidana yang menyangkut teknis pelaksanaan sehingga dalam proses penyidikan tipikor berbeda dengan pidana umum.
“Tipikor ini harus jelas perkaranya, apakah memenuhi syarat unsur atau alat bukti terpenuhi. Tiga prinsip tindak pidana korupsi yakni adanya kerugian negara unsur melawan hukum dan masyarakat tidak terlayani,” jelas dia.
Selain kasus pidana khusus, Kejati Sultra juga membeberkan pencapaian pengembalian kerugian negara melalui bidang perdata.
Dimana, jumlah pengembalian kerugian keuangan negara keseluruhan dari kinerja bidang perdata selama tahun 2022 yakni Rp45,793 miliar.
Kemudian bidang pembinaan di Kejati Sultra optimalisasi penyerapan anggaran realisasi sekitar Rp95,354 miliar dengan alokasi anggaran 101,722 miliar. Sedangkan optimalisasi PNBP bidang pembinaan menurutnya cukup bagus dengan alokasi Rp1,992 miliar dengan realisasi 16 miliar.
Sementara di bidang intelijen, pihaknya juga melakukan pengamanan pembangunan proyek strategis dari pemohon 13 instansi dengan total anggaran Rp611,697 miliar.
(Budis)