Syarat dan Jadwal Pengajuan Bantuan Dana Masjid Kemenag

Penulis: Aak

bantuan keuangan masjid 2024 kemenag
Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 (Kemenag RI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Cek syarat pengajuan bantuan dana untuk masjid dan musala dariKementerian Agama (Kemenag) RI.

Kemenag RI telah membuka pendaftaran bantuan masjid dan musala. Bantuan Operasional Masjid Ramah, demikian Kemenag menamakan program ini.

Mengenai besaran bantuan dana yang disalurkan bergantung pada jenisnya, apakah masjid ada musala. Untuk masjid, nilai bantuannya sebesar Rp15 juta, dan untuk musala senilai Rp10 juta.

Kemenag telah membuat sistem pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah ini secara simpel, melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore.

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin mengatakan, program bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan fasilitas masjid dan musala.

Kemenag ingin semua sarana ibadah lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.

“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ungkap Dirjen di Jakarta, seperti dilansir laman Kemenag RI, Selasa (23/1/2024).

BACA JUGA: Kemenag RI Siapkan Dana untuk Bantuan Masjid dan Musala

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menambahkan, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset atau sarana danprasarana.

Pihaknya berharap dana bantuan operasional tersebut dapat mengoptimalkan ekosistem masjid termasuk musala guna meningkatkan derajat ramah masjidnya.

Syarat dan Jadwal Pengajuan Bantuan Masjid Kemenag

Penerimaan permohonan bantuan dana masjid dan musala berlangsung dari 23 hingga 31 Januari 2024. Pihaknya akan mengumumkan penerima bantuan pada 5 Februari 2024.

Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

Syarat Pengajuan Bantuan Dana Masjid dan Musala:

1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.

3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Proposal terdiri atas:

– Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)

– Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

– Rencana Anggaran Biaya (RAB).

– Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

– Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

– Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Youtube Batasi Video
YouTube Uji Tampilan Baru Tanpa Tanggal Upload dan Jumlah Views, Transparansi Dikorbankan?
arctis_nova_3_black_pdp_tiles_comfortmax_2
SteelSeries Arctis Nova 3 Wireless Resmi Rilis, Manjakan Para Gamer dengan Dual Konektivitas
sapi kurban kabur - Instagram Tana Datar Net
Sapi Kurban Kabur Sembunyi di Kafe di Batusangkar, Pengunjung Berhamburan
sapi kurban tanah datar
Kakek 80 Tahun Tewas Ditendang Sapi Kurban di Tanah Datar
lokasi Longsor tambang Gunung Kuda Cirebon ditutup
Tambang Gunung Kuda Cirebon Ditutup Total, Warga Dilarang Mendekat! Ini Alasannya
Berita Lainnya

1

Artbound, Metode Pendidikan Karakter Berbasis Seni dan Budaya

2

Harganya Hampir Rp 200 Juta? Pemain Timnas Dapat Hadiah Jam Rolex dari Prabowo

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Pemkot Bandung Intensif Pantau Kurban dan Pastikan Sehat, Halal, dan Merata Hingga Hari Tasyrik

5

Erwin Sembelih Sapi Kurban dari Presiden dan Wali Kota Bandung: Ini Amanah yang Penuh Makna 
Headline
Erwin Sembelih Sapi Kurban dari Presiden dan Wali Kota Bandung: Ini Amanah yang Penuh Makna 
Erwin Sembelih Sapi Kurban dari Presiden dan Wali Kota Bandung: Ini Amanah yang Penuh Makna 
Persib Resmi Melepas Satu Striker Asingnya 
Persib Resmi Melepas Satu Striker Asingnya 
Pemkot Bandung Intensif Pantau Kurban dan Pastikan Sehat, Halal, dan Merata Hingga Hari Tasyrik
Pemkot Bandung Intensif Pantau Kurban dan Pastikan Sehat, Halal, dan Merata Hingga Hari Tasyrik
Warga Diminta Pilah Sampah Selama Libur Iduladha
Bandung Tanpa TPS, Warga Diminta Pilah Sampah Selama Libur Iduladha

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.