Syarat dan Jadwal Pengajuan Bantuan Dana Masjid Kemenag

bantuan keuangan masjid 2024 kemenag
Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 (Kemenag RI)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Cek syarat pengajuan bantuan dana untuk masjid dan musala dariKementerian Agama (Kemenag) RI.

Kemenag RI telah membuka pendaftaran bantuan masjid dan musala. Bantuan Operasional Masjid Ramah, demikian Kemenag menamakan program ini.

Mengenai besaran bantuan dana yang disalurkan bergantung pada jenisnya, apakah masjid ada musala. Untuk masjid, nilai bantuannya sebesar Rp15 juta, dan untuk musala senilai Rp10 juta.

Kemenag telah membuat sistem pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah ini secara simpel, melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore.

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin mengatakan, program bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan fasilitas masjid dan musala.

Kemenag ingin semua sarana ibadah lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.

“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ungkap Dirjen di Jakarta, seperti dilansir laman Kemenag RI, Selasa (23/1/2024).

BACA JUGA: Kemenag RI Siapkan Dana untuk Bantuan Masjid dan Musala

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menambahkan, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset atau sarana danprasarana.

Pihaknya berharap dana bantuan operasional tersebut dapat mengoptimalkan ekosistem masjid termasuk musala guna meningkatkan derajat ramah masjidnya.

Syarat dan Jadwal Pengajuan Bantuan Masjid Kemenag

Penerimaan permohonan bantuan dana masjid dan musala berlangsung dari 23 hingga 31 Januari 2024. Pihaknya akan mengumumkan penerima bantuan pada 5 Februari 2024.

Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

Syarat Pengajuan Bantuan Dana Masjid dan Musala:

1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.

3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Proposal terdiri atas:

– Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)

– Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

– Rencana Anggaran Biaya (RAB).

– Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

– Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

– Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
gunung semeru erupsi
Gunung Semeru Erupsi 3 Kali Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
Pemain Muda Bali United Malah Kecewa
Cetak Gol ke Gawang Persib, Pemain Muda Bali United Malah Kecewa
Jorge Martin
Jorge Martin Ungkap Perjuangan Berat Raih Gelar Juara Dunia MotoGP 2024
Perempat Final Denmark Open 2024
Menangi Derbi Indonesia, Putri KW Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Malaysia Open 2025
Persib Akan Layangkan Surat Protes Atas Kepemimpinan Wasit Erfan Effendi
Persib Akan Layangkan Surat Protes Atas Kepemimpinan Wasit Erfan Effendi
Berita Lainnya

1

Gaji Staff dan Dosen Universitas Bandung Terlambat, Ini Alasan Ketua YBA

2

LLDIKTI Jabar Angkat Bicara Soal Polemik Universitas Bandung

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Viral HMPV: Ketahui Penyebab Infeksi Saluran Pernapasan dan Pencegahannya

5

Universitas Bandung Bakal Jual Gedung Rp25 Miliar untuk Tutupi Tunggakan Gaji Dosen dan Staff
Headline
Elon Musk Liverpool
Elon Musk Dikabarkan Tertarik Beli Liverpool
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia,
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 8 Januari 2025
Pemerintah China telah meluncurkan operasi penyelamatan dengan bantuan angkatan udara dan drone ke daerah terdampak. Presiden China Xi Jinping menyerukan upaya pencarian dan penyelamatan secara besar-besaran untuk meminimalkan jumlah korban dan membantu pemulihan kawasan terdampak. Sementara guncangan kuat terasa di Nepal, tidak ada kerusakan besar atau korban jiwa yang dilaporkan. Seorang pejabat dari Pusat Operasi Darurat Nasional mengatakan hanya ada "kerusakan kecil dan retakan pada rumah". Wilayah Tibet dan sekitarnya terletak dekat dengan jalur patahan besar antara lempeng tektonik India dan Eurasia, menyebabkan aktivitas seismik sering terjadi. Pada tahun 2015, gempa magnitudo 7,8 mengguncang Nepal, menewaskan hampir 9.000 orang dan melukai lebih dari 20.000 orang.
Dahsyat, Gempa Tibet M 7,1 Tewaskan 126 dan Ratusan Orang Terluka
Persib Pertahankan Catatan Tak Terkalahkan di Kandang Bali United
Hujan Kartu, Persib Pertahankan Catatan Tak Terkalahkan di Kandang Bali United

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.